Kemenag Minta Madrasah Perketat Sistem Perlindungan Anak

Share

Kementerian Agama merespons maraknya kasus kekerasan terhadap anak dengan meminta pihak madrasah memperketat sistem perlindungan peserta didik. Kebijakan ini disampaikan Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi'i saat memberikan pembinaan kepada kepala madrasah se-Bandung Raya di MAN 1 Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026), dilansir dari Detikcom. Peningkatan pengawasan di lingkungan pendidikan menjadi prioritas utama untuk membendung maraknya tindak kekerasan fisik, verbal, hingga kekerasan seksual.

Syafi'i menegaskan pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh karena ancaman pelaku kekerasan tidak selalu terlihat dari penampilan luar. "Ke depan sekolah kita harus benar-benar memberikan perhatian serius terhadap perilaku seluruh stakeholder di madrasah, siapa pun itu. Karena predator kadang tidak bisa dikenali hanya dari penampilannya," ucap Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi'i.

Guna memperkuat pengawasan fisik, Kemenag menginstruksikan pengaktifan kamera pengawas atau CCTV di seluruh titik rawan madrasah, terutama ruang-ruang tertutup.

"Seperti di tempat-tempat pertemuan, perpustakaan dan ruang konseling, harus ada pengawasan. Menghindari jauh lebih baik daripada menyesal setelah kejadian," ucap Syafi'i. Selain fasilitas pengawasan, penguatan sistem juga difokuskan pada keberanian peserta didik untuk melaporkan setiap dugaan tindakan yang merugikan. Madrasah diminta membentuk budaya saling menjaga antarpeserta didik agar korban atau saksi tidak takut bersuara.

"Kalau ada hal-hal negatif yang terjadi, mereka harus berani speak up. Kita bangun kepekaan di antara mereka untuk saling mendukung sehingga yang mengalami hal-hal negatif berani melapor dan persoalannya bisa segera diselesaikan," ucap Syafi'i. Dukungan pelaporan tersebut ditunjang oleh Kemenag melalui penguatan Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN) sebagai saluran aduan langsung bagi para siswa. Penanganan secara cepat dipastikan bakal dilakukan untuk setiap laporan yang masuk demi melindungi para korban.

Tindakan tegas tanpa toleransi juga akan diterapkan kepada para pelaku pelanggaran asusila di lingkungan madrasah. Setiap penemuan kasus diwajibkan untuk langsung dilaporkan ke jajaran Kemenag agar segera diproses secara hukum dan aturan yang berlaku. "Setiap anak yang berhasil kita lindungi, setiap mimpi anak yang berhasil kita tumbuhkan, dan setiap masa depan anak yang berhasil kita selamatkan akan menjadi amal jariah yang tidak pernah berhenti mengalir," katanya Syafi'i.

Langkah penguatan di madrasah ini selaras dengan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (Gernas Rana) yang dicanangkan pemerintah. Gerakan tersebut menargetkan empat area utama kehidupan anak, yaitu lingkungan rumah, sekolah, ruang publik, serta ruang digital.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author