Kemenag Masukkan Materi Edukasi Pencegahan LGBTQ ke Pendidikan Agama

Share

Kementerian Agama (Kemenag) akan memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan. Langkah sistematis tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i saat memimpin rapat bersama jajaran Eselon I dan II di kantor pusat Kemenag, Jakarta, pada Senin (6/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kebijakan kelembagaan ini diambil salah satunya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam aturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter tanpa bersenjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Kemenag berencana menyiapkan edukasi resmi ini untuk madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan. Guna merealisasikannya, Kemenag segera membentuk tim penyusun bahan edukasi, memetakan wilayah sosialisasi, dan mengintegrasikannya ke dalam program pembinaan serta penyuluhan masyarakat.

"Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak," ucap Romo Muhammad Syafi'i, Wakil Menteri Agama.

Untuk memperkuat gerakan ini di lingkungan pendidikan tinggi bawah naungan Kemenag, pembinaan nilai kebangsaan dan moralitas sosial akan dioptimalkan melalui Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

"Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ," kata Romo Muhammad Syafi'i, Wakil Menteri Agama.

Selain jalur pendidikan formal, Kemenag memaksimalkan forum keagamaan masyarakat seperti khutbah Jumat, pengajian di masjid, musala, dan majelis taklim untuk memperluas jangkauan edukasi.

"Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung," tutur Romo Muhammad Syafi'i, Wakil Menteri Agama.

Sebagai langkah penguatan, Kemenag juga bakal menjalin kerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan agar implementasi pencegahan ini berjalan lebih efektif di lapangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author