Kemdiktisaintek Tutup 122 Program Studi Sepanjang 2026

Share

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menutup sebanyak 122 program studi (prodi) sepanjang tahun 2026 atas usulan dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS) yang bersangkutan. Pengumuman penutupan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu (3/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Dari total prodi yang dihapus, terdapat 11 prodi yang mencatatkan jumlah penutupan terbanyak. Beberapa di antaranya meliputi D3 Kebidanan, D3 Manajemen Informatika, D3 Akuntansi, D3 Teknik Komputer, S1 Manajemen Retail, D3 Keuangan dan Perbankan, D3 Keperawatan, serta S1 Matematika.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memberikan konfirmasi mengenai ketiadaan jurusan pendidikan dalam daftar prodi terbanyak yang ditutup tersebut.

"Kebetulan memang yang 11 prodi terbanyak ini tidak ada yang pendidikan," kata Mendiktisaintek Brian Yuliarto.

Penurunan jumlah mahasiswa menjadi alasan utama penghapusan sejumlah program studi tersebut. Langkah ini diambil karena pihak kampus ingin melakukan pembaruan dengan mengganti prodi lama menjadi lebih atraktif, seperti perubahan program studi matematika menjadi aktuaria.

Mendiktisaintek menjelaskan bahwa kebijakan kementeriannya tidak berkaitan dengan isu penutupan prodi demi penyesuaian industri. Fokus utama yang dilakukan oleh pemerintah adalah langkah pengembangan serta penyesuaian substansi keilmuan.

"Sesungguhnya program studi itu tidak ditutup, tetapi lebih kepada substansinya, misalnya yang sebelumnya jurusan Teknik Elektro begitu ya, kemudian sekarang berkembang menjadi AI atau machine learning atau robotics," kata Brian.

Pihak kementerian mengarahkan badan pekerja atau badan koordinasi program studi untuk melakukan peninjauan berkala secara rutin. Evaluasi ini ditujukan demi mengoptimalkan kemajuan ilmu pengetahuan di masing-masing bidang.

"Jadi memang itu yang kemudian kita meminta melalui badan pekerja, badan koordinasi atau badan kerja program studi biasanya itu mereka setiap 3 atau 4 tahun melakukan evaluasi untuk mencari dan mengoptimalkan bagaimana perkembangan keilmuan di bidang tersebut," jelas Brian.

Penerbitan surat keputusan resmi dari Kemdiktisaintek akan dilakukan apabila sudah ada pengajuan resmi dari kampus terkait. Penonaktifan program studi ini sepenuhnya berjalan di bawah koridor usulan mandiri perguruan tinggi maupun akibat sanksi pelanggaran berat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author