Kemdiktisaintek Luluskan 86.118 Pendaftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2026
Sebanyak 86.118 pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dinyatakan lulus pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026, namun baru 39.662 peserta yang berstatus eligible sebagai penerima. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, dalam konferensi pers daring pada Senin (25/5/2026) seperti dilansir dari Detikcom.
Sisa pendaftar yang belum lolos verifikasi kelayakan otomatis masuk ke dalam kategori non-eligible. Angka peserta yang belum dinyatakan layak tersebut mencapai 46.456 orang dari total keseluruhan pendaftar yang lulus seleksi.
"Total pendaftar KIP Kuliah yang lulus SNBT itu ada 86.118, ya. Namun demikian, yang eligible sebagai penerima KIP Kuliah atau ditetapkan sebagai calon penerima KIP Kuliah itu sejumlah 39.662. Sisanya, 46.456, ini dinyatakan non-eligible," ucap Sandro Mihradi, Plt Kepala PPAPT Kemdiktisaintek.
Pihak kementerian menjelaskan bahwa ketidaklolosan puluhan ribu peserta tersebut dipicu oleh status data yang belum masuk ke dalam sistem desil kesejahteraan. Kendati demikian, terdapat 2.656 peserta dari kelompok non-eligible yang datanya akan ditinjau kembali melalui proses verifikasi dan validasi oleh masing-masing perguruan tinggi penerima.
"Nah, dari 46.456 ini, ada sebenarnya 2.656 yang mereka itu tidak masuk ke dalam desil, belum terdata dalam desil. Nah, ini tentu saja bukan kesalahan mereka, ya. Nantinya, bagi mereka yang belum tercatat masuk dalam desil atau desil 0, istilah kita, yaitu sejumlah 2.656 ini, mereka akan diverifikasi dan juga divalidasi oleh pihak perguruan tinggi," ujar Sandro Mihradi, Plt Kepala PPAPT Kemdiktisaintek.
Langkah peninjauan ulang ini membuka peluang bagi ribuan mahasiswa baru tersebut untuk tetap mendapatkan hak bantuan dana pendidikan jika terbukti memenuhi kriteria miskin.
"Apabila mereka layak, maka mereka akan dicalonkan dan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah," imbuh Sandro Mihradi, Plt Kepala PPAPT Kemdiktisaintek.
Sistem seleksi KIP Kuliah mulai tahun ini mengacu pada regulasi baru, yakni Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026. DTSEN kini resmi menggantikan DTKS untuk menyatukan sumber data kemiskinan dari Regsosek, P3KE, dan DTKS yang dibagi menjadi 10 desil oleh Badan Pusat Statistik.
"Data pensasaran ini dibentuk dari tiga sumber data ya, di antaranya Regsosek ya, lalu P3KE, dan DTKS. Nah, dan dalam data pensasaran yang sudah ada, dilakukan oleh Badan Pusat Statistik ya, di mana di sana membagi kategori menjadi 10 desil ya, dari desil 1 sampai dengan desil 10," ungkap Sandro Mihradi, Plt Kepala PPAPT Kemdiktisaintek.
Sesuai aturan menteri, kriteria penerima manfaat dibatasi hanya untuk masyarakat desil 1 hingga desil 4 yang mencakup kategori sangat miskin hingga rentan miskin.
"Dan inilah yang akhirnya kita jadikan dasar apakah seseorang yang mendaftar KIP Kuliah itu 'eligible' nantinya sebagai calon penerima KIP Kuliah," lanjut Sandro Mihradi, Plt Kepala PPAPT Kemdiktisaintek.
Untuk menjadi penerima resmi, calon mahasiswa jalur SNBT wajib memenuhi syarat terdata pada desil 1-4 di DTSEN serta menyelesaikan registrasi ulang di PTN Kemdiktisaintek pilihan masing-masing.