Kemdiktisaintek Kaji Seleksi Bersama Mahasiswa PTN dan PTS

Share

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah mengkaji peluang integrasi sistem seleksi masuk bagi mahasiswa baru antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Langkah penyesuaian ini merujuk pada regulasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, seperti dilansir dari Detikcom pada Kamis (4/6/2026).

Rencana pengkajian sistem seleksi terintegrasi tersebut dipaparkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof Dr Khairul Munadi. Penjelasan ini menjadi respons terhadap usulan dari anggota Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru yang disiarkan daring.

"Sebetulnya kalau kita melihat amanat undang-undang, kalau ditanya memungkinkan, tentu saja memungkinkan ya. Karena memang dalam Undang-Undang 12/2012 khususnya dari pasal 73 dan 74 itu disebutkan memang PTS dapat melakukan seleksi secara mandiri atau bisa juga mengikuti sistem seleksi bersama dengan PTN," jelas Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek.

Pihak kementerian berniat mendalami usulan integrasi ini lebih lanjut. Pertimbangannya, saat ini sudah ada sebagian PTS yang memutuskan bergabung dalam skema seleksi bersama tertentu.

"Kalau kita bicara sistem, tentu saja memungkinkan. Kami nanti apa namanya, (akan) melakukan kajian lebih lanjut," kata Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek.

Pemerintah menargetkan pembuatan landasan awal untuk sistem integrasi seleksi tersebut. Hal ini disiapkan meskipun sistem baru belum bisa langsung diterapkan secara menyeluruh pada semua institusi.

"Paling tidak kalaupun belum semua, barangkali paling tidak platformnya sudah bisa kita mulai," imbuh Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek.

Aturan dasar mengenai seleksi PTS ini tercantum dalam Pasal 73 ayat (6) UU Nomor 12 Tahun 2012 yang memperbolehkan PTS mengatur penerimaan mandiri atau ikut pola nasional PTN. Selain itu, ayat (2) pada pasal yang sama menetapkan bahwa anggaran pelaksanaan seleksi nasional bagi calon mahasiswa akan ditanggung oleh pihak pemerintah.

Selain pembahasan mengenai PTS, Khairul juga menjelaskan kewajiban bagi program studi nonkedinasan di perguruan tinggi kementerian lain (PTKL). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022, prodi nonkedinasan diwajibkan melaksanakan seleksi masuk bersama dengan PTN.

"Amanat PP 57/2022 sebetulnya Pak Kirudin, itu untuk prodi-prodi yang sifatnya nonkedinasan, dia memang harus mengikuti seleksi bersama dengan PTN," ucap Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek.

Langkah koordinasi terus berjalan demi menindaklanjuti rekomendasi dari panja PTKL yang telah berjalan sebelumnya. Momentum ini juga dimanfaatkan pemerintah untuk menata ulang pembagian regulasi antara kedinasan dan nonkedinasan dalam rancangan undang-undang ke depan.

"Nah, ini juga mengkonfirmasi hasil panja PTKL sebelumnya. Kami sedang berproses untuk menindaklanjuti butir-butir rekomendasi yang sudah disampaikan kemarin gitu dan barangkali ini juga menjadi sebuah kesempatan untuk kita menata kembali bagaimana nanti hubungan antara kedinasan dan nonkedinasan dalam RUU Sisdiknas ya ke depan ya," ungkap Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek.

Secara hukum, aturan tersebut tertuang pada PP Nomor 57 Tahun 2022 ayat (3) dan (4). Regulasi menetapkan bahwa penerimaan masyarakat umum untuk prodi nonkedinasan PTKL wajib mengikuti mekanisme seleksi PTN di bawah kementerian pembina, namun PTKL tetap diizinkan menambah seleksi teknis sesuai karakteristik prodi.

"(3) Penerimaan mahasiswa dari masyarakat umum pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"(4) Selain mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PTKL dapat melakukan seleksi teknis tambahan sesuai dengan karakteristik masing-masing program studi pada PTKL."

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author