Kemdiktisaintek Bantah Isu Penutupan Program Studi Demi Kebutuhan Industri
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto membantah isu penutupan program studi demi penyesuaian industri dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Kamis (4/6/2026). Sebanyak 122 program studi telah ditutup sepanjang tahun 2026 akibat penurunan jumlah mahasiswa maupun pergantian kurikulum yang lebih menarik, seperti dilansir dari Detikcom.
Kementerian menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan menghapus jurusan, melainkan melakukan pengembangan substansi pada materi pembelajaran. Salah satu contohnya adalah peningkatan kurikulum teknik elektro yang diarahkan menuju bidang kecerdasan buatan atau robotik.
"Jadi terkait dengan isu yang kemudian berkembang bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi akan melakukan penutupan program studi untuk penyesuaian dengan industri yang akan berkembang di masa depan, kami dapat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak menjadi kebijakan kami," jelas Brian Yuliarto, Mendiktisaintek RI.
Pembubaran jurusan di perguruan tinggi tetap berjalan melalui mekanisme resmi pemerintah. Berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, penghentian operasional program studi diatur melalui dua prosedur utama.
"Proses penutupan program studi itu ada dua jalan, ada dua jalur. Yang pertama adalah berdasarkan usulan badan penyelenggara yang telah disetujui oleh senat, baik itu PTN maupun PTS," jelas Brian.
Kementerian baru akan menerbitkan surat keputusan resmi setelah usulan tersebut melewati verifikasi internal kampus. Jalur kedua dilakukan melalui penegakan hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermasalah.
"Mulai dari usulan hingga nantinya diterbitkan SK oleh Kementerian. Kemudian juga yang kedua berdasarkan sanksi administrasi berat. Ini juga jika diduga terjadi pelanggaran sesuai kewenangan begitu ya, maka akan dilakukan pemeriksaan sampai kemudian akhirnya dibuat pencabutan izin program studi," lanjut Brian.
Sesuai dengan regulasi Permendikbud Nomor 7/2020 Pasal 27, keputusan penutupan wewenang penuh menteri didasarkan atas tiga alasan. Faktor tersebut meliputi perubahan kebijakan pemerintah pusat atau undang-undang, usulan dari PTN atau PTS setelah mendapat pertimbangan senat, serta pengenaan sanksi administratif berat.
Khusus bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), pemimpin kampus harus mengajukan usulan tertulis kepada Senat Akademik dan Majelis Wali Amanat. Senat Akademik kemudian melakukan evaluasi serta verifikasi mendalam sebelum pemimpin PTN BH secara resmi menetapkan penutupan program studi tersebut.