Keluarga Tersangka Teror Bom SDN Srengseng Sawah Resmi Diungsikan
Keluarga tersangka teror bom berinisial MY (34) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan, telah resmi diungsikan demi menghindari trauma psikologis. Kepindahan anak dan istri pelaku ini dikonfirmasi menyusul penetapan MY sebagai tersangka pada insiden Senin (13/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Langkah relokasi ini diambil oleh pihak keluarga dengan pertimbangan yang matang usai teror bom mencuat ke publik. Mereka bertujuan melindungi istri dan dua anak MY dari potensi tekanan maupun kekhawatiran yang datang dari warga sekitar.
"Anak pelaku dan istrinya saat ini sudah tidak tinggal lagi di lingkungan RT 03 RW 04, sudah diungsikan pihak keluarga di rumah orang tua dari pihak perempuan," kata Anton Sianipar, Ketua RT setempat.
Anton menjelaskan lebih lanjut bahwa insiden tersebut membawa dampak langsung terhadap keberlanjutan pendidikan anak tersangka di sekolah yang menjadi sasaran ancaman.
"Dia setelah kejadian itu anak sama istri diungsikan dan anaknya itu sudah tidak bersekolah lagi di SDN Srengseng Sawah itu, jadi belum didampingi pihak kepolisian atau Komisi Perlindungan Anak," imbuh Anton Sianipar.
Kasus ancaman bom ini sendiri bermula pada hari pertama masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS. Saat itu, seorang pendidik mendadak menerima pesan pribadi lewat aplikasi WhatsApp yang mengancam akan meledakkan sebelas titik lokasi.
Aparat kepolisian bergerak cepat merespons ancaman tersebut dengan menangkap MY tidak lama setelah pesan teror terkirim. Proses pemeriksaan intensif kemudian mengungkap latar belakang tindakan nekat yang dilakukan oleh pria berusia 34 tahun itu.
Tersangka mengaku berani mengirimkan ancaman peledakan karena memendam rasa tersinggung terhadap pihak sekolah. Pemicu utamanya adalah sebuah percakapan mengenai permasalahan biaya seragam sekolah yang disampaikan oleh salah satu guru beberapa hari sebelum kejadian.
"Jadi beberapa hari sebelum kejadian, kan nanya dia masalah seragam. Jawabannya 'Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu'," ungkap AKP Joko Adi, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat ini, pihak berwajib telah menahan tersangka di markas kepolisian setempat. Penetapan MY sebagai tersangka menandai babak baru proses hukum atas kasus teror yang sempat mengganggu kegiatan belajar mengajar tersebut.