Keluarga Pelajar Video Mesum Banyuwangi Sepakat Damai
Kasus peredaran video mesum yang melibatkan dua pelajar di Banyuwangi resmi berakhir damai setelah keluarga kedua belah pihak menggelar mediasi pada Senin (3/8/2026) malam. Penyelesaian kekeluargaan ini ditandai dengan kesepakatan penarikan laporan polisi.
Proses mediasi tersebut berlangsung kondusif dan transparan dengan pendampingan langsung dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta tokoh masyarakat setempat. Kedua pihak keluarga sepakat saling memaafkan dan berkomitmen memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Perwakilan dari pihak keluarga anak laki-laki menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam atas kegaduhan publik yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
"Ini merupakan ujian berat bagi keluarga kami. Fokus utama kami saat ini adalah menata kembali masa depan anak dan mendampingi psikologisnya," kata perwakilan keluarga laki-laki, Rabu (5/8/2026).
Pihak keluarga laki-laki berharap agar persoalan ini dapat terselesaikan sehingga anak-anak mereka bisa kembali memperbaiki diri ke depannya.
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat luas atas beban moral yang timbul. Kami berharap persoalan ini dapat disudahi sampai di sini agar anak-anak kami diberi kesempatan untuk memperbaiki diri," imbuhnya.
Sementara itu, rasa kebesaran hati untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan juga disampaikan oleh pihak keluarga perempuan demi memulihkan psikologis anak.
"Atas nama keluarga, kami telah memaafkan dan menyepakati jalan damai. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan penarikan laporan polisi agar perkara ini dianggap tuntas secara kekeluargaan," ujar ayah dari pihak perempuan.
Sebagai langkah konkret dari hasil mediasi, keluarga perempuan mengajukan pencabutan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/237/VM/2026/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR di Polresta Banyuwangi. Dokumen pencabutan disepakati secara sadar tanpa intimidasi.
Hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keputusan resmi terkait dampak kesepakatan damai ini terhadap proses hukum, mengingat sangkaan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak memuat ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya, rekaman suara bernuansa erotis yang diambil dari video singkat pelajar tersebut sempat beredar luas di media sosial dan berbagai grup WhatsApp hingga memicu keprihatinan publik.