Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas untuk Kepastian Hukum

Share

Pihak keluarga melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026, untuk meminta kepastian hukum atas kematian pria yang bekerja di rumah mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menyatakan keluarga ingin memastikan apakah kematian tersebut wajar atau tidak, menyusul kabar simpang siur yang beredar di masyarakat. "Perwakilan keluarga almarhum pak Sutrimo melaporkan ke kepolisan, Polresta Banyumas," ujar Aan Rohaeni.

Ia juga menanggapi tuduhan bahwa keluarga menerima uang Rp1 miliar agar tidak melaporkan kematian Sutrimo. Keluarga menolak tuduhan tersebut dan memilih melapor ke pihak berwenang agar penyebab kematian bisa diselidiki secara hukum.

Keluarga menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan kepada penyidik kepolisian tanpa menunjuk terlapor tertentu. "Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, diserahkan semuanya ke penyidik," kata Aan.

Mengenai kemungkinan ekshumasi makam Sutrimo, keluarga awalnya keberatan, namun akan mengikuti prosedur hukum jika memang diwajibkan. "Kalau itu memang sudah ketentuan hukum ya, asalnya keberatan tentu," jelas Aan.

Keluarga juga menyatakan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kemungkinan autopsi jenazah. Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi membenarkan telah menerima laporan keluarga pada Sabtu malam dan sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. "Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik atau pihak kepolisian krimum di Polda Metro Jaya," ujar Petrus.

Penanganan kasus dipastikan akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di Jakarta Selatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author