Keluarga Adik Keisya Levronka Gugat Untar ke PN Jakarta Barat

Share

Keluarga Lexi Valleno Havlenda, adik dari penyanyi Keisya Levronka, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Universitas Tarumanagara (Untar) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (29/7/2026), dilansir dari Detik Hot. Langkah hukum ini diambil menyusul insiden jatuhnya Lexi dari lantai enam gedung kampus saat mengikuti kegiatan.

Sebelum mendaftarkan gugatan perdata tersebut, pihak keluarga korban telah melakukan beberapa kali pertemuan langsung dengan pengelola Universitas Tarumanagara. Kendati demikian, musyawarah tersebut tidak membuahkan kesepakatan antar kedua belah pihak.

Ibunda Lexi menjelaskan alasan di balik keputusan keluarga untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur pengadilan.

"Makanya saya memutuskan melalui jalur hukum, karena harapannya lembaga ini bisa menjadi penengah yang netral, supaya dari pihak sana dan dari pihak kami akhirnya ketemu jalan tengah. Sudah ada beberapa kali kita ketemu sama mereka," kata Levi Leonita Davies, Ibunda Lexi.

Upaya perdamaian sebenarnya sempat ditawarkan oleh pihak tergugat sebelum berkas perkara resmi masuk ke pengadilan. Namun, nilai kompensasi yang disodorkan dinilai belum mampu menutup seluruh pengeluaran nyata yang telah ditanggung oleh pihak keluarga.

"Di pertemuan-pertemuan sebelumnya, sebelum maju ke gugatan di Jakarta Barat, kita sempat ada pertemuan dan sempat ada penawaran dari pihak tergugat. Namun Bu Levi dan Lexi belum bisa menerima penawaran tersebut karena jauh dari biaya riil yang telah dikeluarkan oleh klien kami," ujar Hendro Widodo, Kuasa Hukum Keluarga.

Hendro menegaskan bahwa tuntutan awal dari pihak keluarga sebenarnya hanya berfokus pada penggantian biaya penanganan yang telah dikeluarkan secara riil.

"Klien kami gak minta aneh-aneh kok, cuma minta biaya. Cuma karena ini sudah masuk proses pengadilan, tentunya kalau berjalan ke persidangan kami tidak hanya meminta biaya. Ada juga kerugian materiil, kerugian waktu, dan lain-lain yang harus diperhitungkan," jelas Hendro Widodo, Kuasa Hukum Keluarga.

Insiden tersebut dialami Lexi saat dirinya sedang menjalankan aktivitas di area gedung kampus lantai enam. Saat ini proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih terus berjalan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author