Kemendikdasmen Longgarkan Syarat Usia Masuk SD dan Larang Tes Calistung
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan kelonggaran aturan usia masuk Sekolah Dasar pada seleksi penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 di Jakarta, Kamis (21/5/2026). Anak-anak kini tidak wajib berusia 7 tahun ataupun memiliki ijazah TK, asalkan memiliki kesiapan belajar yang dibuktikan dengan surat keterangan psikolog ahli.
Langkah baru ini melengkapi kebijakan pengamanan ketat sistem data yang sebelumnya diterapkan pemerintah guna mencegah manipulasi daya tampung sekolah. Melalui gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, kementerian juga melarang keras pelaksanaan tes membaca, menulis, dan menghitung bagi calon siswa.
Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto menegaskan bahwa kesiapan mental anak menjadi kunci utama dalam seleksi kali ini. Jika usia anak belum mencukupi batas standar, maka diperlukan rekomendasi tertulis dari ahli di daerah setempat.
"Untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau dia usianya kurang berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap," kata Gogot Suharwoto.
Pemerintah sengaja membuka beberapa jalur masuk agar dapat mengakomodasi kondisi keberagaman perkembangan anak. Selain itu, pihak sekolah dilarang memberikan beban ujian akademis berat di awal pendaftaran.
"Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung. Intinya gitu. Jadi dari 4 jalur itu sudah kita buka, nanti bisa didalami di situ," jelas Gogot lagi.
Kelonggaran regulasi ini mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat yang menilai aturan kaku sebelumnya sering menyulitkan anak berprestasi. Parlemen mengapresiasi kebijakan yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti tersebut.
"Pak Menteri (Abdul Mu'ti) kalau tidak salah sudah memberikan keringanan, yaitu terkait usia tidak lagi harus 7 tahun. Jadi kita berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan oleh Pak Menteri terkait dengan usia," tutur Himmatul Aaliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Berdasarkan laporan yang diterima legislatif, banyak anak lulusan pendidikan usia dini terpaksa menunda sekolah akibat terbentur kendala batas umur. DPR RI saat ini sedang memproses revisi hukum agar batas usia tidak lagi menjadi pembatas hak pendidikan.
"Karena ini yang menjadi kendala waktu itu kami di DPR RI didemo oleh siswa-siswi yang terkait usia mereka harus berhenti karena tidak bisa diterima di tingkat atasnya karena faktor usia," ujar dia.
Perubahan ini dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang baru demi menjamin keadilan sistem. Pihak legislatif memandang setiap anak memiliki tingkat kecerdasan dan kedewasaan emosional yang berbeda-beda sejak dini.
"Di Undang-undang Sisdiknas yang baru, di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," ungkap Himmatul.
Meski jalur masuk dipermudah, bukti fisik berupa penilaian psikolog tetap mutlak diperlukan. Penilaian objektif tersebut berfungsi mencegah pemaksaan kehendak orang tua terhadap kesiapan mental anak.
"Ada yang memang sudah jenius di usia 5 tahun, ada yang sudah cerdas di usia dalam tahun, ada yang sudah siap. Jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi," tegasnya.
Dilansir dari kompas.com dan mediaindonesia.com, larangan tes calistung didasarkan pada perlindungan hak anak yang tidak sempat mengenyam PAUD agar tidak mengalami diskriminasi. Memaksakan calistung secara kaku berisiko memicu kelelahan mental, menurunkan rasa percaya diri, serta merampas waktu bermain anak usia 0-7 tahun.
Kementerian menekankan bahwa fokus transisi kini dialihkan pada pengembangan enam kemampuan fondasi utama, termasuk kematangan emosi, keterampilan sosial, dan karakter budi pekerti. Masyarakat dapat melaporkan sekolah yang nekat menggelar tes calistung secara sembunyi-sembunyi ke Dinas Pendidikan atau kanal resmi Kemendikdasmen karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.