Kejati Sulut Sita Rp15 Miliar Kasus Korupsi Tambang PT HWR
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyelamatkan dana kerugian negara sebesar Rp15,04 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi di Kabupaten Minahasa Tenggara pada Rabu (22/7/2026).
Uang sitaan berupa pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 tersebut saat ini dititipkan sementara ke rekening penampungan Bank Syariah Indonesia Sulut sebagai barang bukti perkara.
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas ESDM Sulut BT, mantan Direktur PT HWR BG, serta Manajer Operasional PT HWR berinisial HJ yang kini berstatus buron.
Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara menjadi fokus utama penanganan perkara selain penindakan para pelaku.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan para pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan aset dan pengembalian keuangan negara. Penitipan uang pengganti senilai Rp15,04 miliar di Bank BSI ini merupakan wujud komitmen Kejati Sulut dalam menyelamatkan uang negara secara transparan dan akuntabel," ujar Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejati Sulut.
Penyidikan perkara korupsi ini diperkirakan masih terus berkembang mengingat perhitungan awal kerugian baru mencakup area seluas 32 hektare dari total konsesi 100 hektare.
"Sampai sejauh ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai yang saya sebutkan tadi," kata Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejati Sulut.
Proses pengumpulan bukti melibatkan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan dua saksi ahli, serta penggeledahan di Kantor Dinas ESDM dan beberapa toko emas di Manado dan Kotamobagu.
"Ini sementara dan akan terus bergulir sesuai dengan penggalian-penggalian yang kita lakukan," ujar Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejati Sulut.
Penyidik juga bekerja sama dengan ahli lingkungan hidup untuk menghitung nilai kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp11 miliar akibat aktivitas tambang ilegal sejak 2013 hingga 2026.
"Penyidik telah memeriksa 45 orang saksi dan dua orang saksi ahli. Selain itu, kami juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM serta sejumlah toko emas di Kota Manado dan Kota Kotamobagu," kata Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejati Sulut.
Hasil penjualan emas PT HWR ke Antam tercatat mencapai Rp6,8 miliar pada 2021, Rp4,3 miliar pada 2022, dan Rp3,7 miliar pada 2023.
"Kerugian yang kita sampaikan saat ini baru berasal dari lahan seluas 32 hektare dengan periode tahun 2022 sampai 2025. Sementara wilayah pertambangan tersebut telah dieksplorasi, dieksploitasi, dan diproduksi sejak sekitar tahun 2013 hingga 2026," ujar Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejati Sulut.
Pengusutan persekongkolan antara pihak swasta dan pejabat pemerintah masih dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat di tingkat pusat yang memberikan rekomendasi izin pertambangan.
"Baru 32 hektare yang kita dapatkan dari potensi sekitar 100 hektare. Penyidikan akan terus kami kejar," kata Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejati Sulut.
Total potensi kerugian negara dari sektor keuangan dan kerusakan lingkungan dalam kasus tambang ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
"Siapa pun yang terlibat dan upaya apa pun yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan kekayaan alam kita akan dilakukan secara maksimal dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujar Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejati Sulut.
Penyidik Kejati Sulut terus melacak keberadaan tersangka HJ serta mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Kerugian keuangan negara yang saat ini kita selamatkan sebanyak Rp15.040.570.446, itu baru untuk 32 hektare dari konsesi seluas 100 hektare, masih ada 68 hektare yang akan kita kejar," kata Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejati Sulut.
Uang yang dititipkan di BSI kelak disetorkan ke kas negara untuk pembangunan daerah setelah perkara mendapatkan putusan hukum berkekuatan tetap.
"Jadi, baru 32 hektare yang dikelola kita mendapatkan Rp15.040.570.446 dari potensi 100 hektare," ujar Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejati Sulut.
Kejaksaan menegaskan penanganan kasus pertambangan ini merupakan bagian dari pengawasan tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Utara.
"Dalam penanganan perkara tipikor tidak hanya diperhitungkan penetapan tersangka, akan tetapi juga penyelamatan kerugian keuangan negara seperti yang sekarang ini kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat," kata Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejati Sulut.
Seluruh dana hasil pemulihan aset bakal dimanfaatkan secara transparan untuk kepentingan publik dan masyarakat luas.
"Uang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara," kata Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejati Sulut.
Penyidik Kejati Sulut memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa pandang bulu untuk mengusut tuntas keterlibatan seluruh oknum.
"Masih kami buru. Yang pasti HJ tidak bisa ke mana-mana jika masih di Indonesia. Lain halnya jika ia sudah ke luar negeri," kata Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejati Sulut.
Pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penelusuran aliran dana terus diagendakan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sulut.
"Kita sedang memeriksa pejabat-pejabat, siapapun yang terlibat harus diusut," ujar Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejati Sulut.
Kejaksaan menekankan bahwa penentuan tersangka baru akan selalu didasarkan pada kecukupan alat bukti hukum yang sah.
"Kita tunggu, penetapan (tersangka) itu berdasarkan bukti, tidak boleh berdasarkan asumsi," ujar Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejati Sulut.
Pengembangan penyidikan saat ini juga diarahkan pada penyalahgunaan wewenang pemberian rekomendasi izin.
"Kan ada pejabat yang memberikan rekomendasinya. Pejabat pusat sedang diperiksa," ujar Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejati Sulut.
Penyidik menegaskan tidak ragu mengambil tindakan hukum tegas terhadap oknum pejabat yang terbukti melakukan pemufakatan jahat.
"Bagaimana kalau ada keterlibatan para pejabat, kita upaya paksa, ini akan berkembang dalam proses selanjutnya," kata Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejati Sulut.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR masih berlangsung di Kejati Sulut.