Kejati Sulteng Selidiki Potensi Benturan Kepentingan Pengadaan Daerah
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengingatkan jajaran pemerintah daerah dan DPRD untuk mewaspadai potensi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peringatan tersebut disampaikan sebagai langkah penegakan hukum guna menekan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan birokrasi daerah.
Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Kurniawan, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan posisi dapat menjadi pintu masuk utama terjadinya tindak pidana korupsi di daerah.
"Benturan kepentingan terjadi saat pejabat menggunakan kewenangannya untuk keuntungan diri, keluarga, atau afiliasi," kata Agus Kurniawan, Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Penelusuran terhadap data perusahaan serta data kependudukan kini digunakan oleh penyidik untuk membongkar hubungan afiliasi antara pejabat publik dan pihak penerima proyek pengadaan.
"Tidak hanya pemilik perusahaan sendiri, tapi juga anak, pasangan, saudara, atau rekan bisnis yang dekat dengan pejabat bisa menjadi indikasi penyalahgunaan kewenangan," ujar Agus Kurniawan.
Agus memaparkan contoh kasus seperti anggota DPRD yang menggunakan usaha katering pribadinya untuk memenuhi seluruh kebutuhan konsumsi kegiatan rapat dewan. Meski kepemilikan usaha oleh keluarga pejabat bukan pelanggaran selama pengadaan dilakukan secara transparan dan kompetitif, penyalahgunaan jabatan tetap ditindak tegas.
Pihak kejaksaan juga mengawasi keterlibatan tim sukses maupun rekan bisnis pejabat dalam skema pengadaan barang dan jasa. Selain menelusuri afiliasi, aparat penegak hukum harus membuktikan niat jahat (mens rea) menggunakan alat bukti sah dalam proses penyidikan, tidak sekadar berpatokan pada pelanggaran prosedur (actus reus).
Kejati Sulteng turut menyoroti efektivitas pengawasan internal dan pelaksanaan probity audit sejak tahap perencanaan. Pola pemeriksaan post audit yang mendominasi pengawasan daerah selama ini dinilai membuat penyimpangan baru terdeteksi setelah kerugian negara terjadi.
"Pengawasan yang dilakukan sejak awal dapat meminimalkan potensi pelanggaran administrasi, maupun tindak pidana korupsi yang berujung pada kerugian keuangan negara," kata Agus Kurniawan.
Pelaksanaan probity audit difokuskan untuk memastikan legalitas status lahan proyek fisik dan kesesuaian kebutuhan pembangunan, seperti fasilitas kesehatan yang wajib memiliki kejelasan hukum aset. Selain itu, kejaksaan menekankan pentingnya reviu dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar komponen penyusunan harga sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam ranah penegakan hukum, Kejati Sulteng menerapkan kombinasi pendekatan preventif, represif, dan restoratif melalui pemulihan serta penelusuran aset negara. Pendampingan hukum, pendapat hukum, serta pendampingan litigasi juga disediakan melalui Jaksa Pengacara Negara.
"Kami memperkuat pendekatan restoratif, terus memperkuat pemulihan aset dan penelusuran aset," kata Agus Kurniawan.
Penanganan kasus korupsi oleh Kejati Sulteng kini turut menjangkau pelanggaran di sektor lain, termasuk pertambangan dan lingkungan hidup yang memenuhi unsur pidana korupsi.
"Kebijakan pemerintah bukan tindak pidana, tapi pelaksanaannya bisa bermasalah jika ada penyalahgunaan kewenangan atau unsur korupsi," tutur Agus Kurniawan.
Seluruh penyelenggara negara diimbau untuk memelihara profesionalisme dan transparansi agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai mekanisme legal.