Kejati Sulteng Tegaskan Perbedaan Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan untuk Cegah Korupsi

Share

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya pemahaman perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan bagi para penyelenggara negara sebagai langkah mencegah tindak pidana korupsi. Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Kurniawan, menjelaskan bahwa meskipun ketiga perbuatan tersebut berbeda dari sisi hukum, semuanya berpotensi menjerat pejabat jika tidak disikapi sesuai aturan. Menurut Agus, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang diterima penyelenggara negara karena posisi atau kewenangannya, seperti uang, barang, fasilitas perjalanan, tiket, atau penginapan.

"Tidak semua gratifikasi otomatis menjadi tindak pidana, namun jika pemberian itu berkaitan dengan jabatan dan tidak dilaporkan sesuai mekanisme, maka bisa menjadi perbuatan terlarang," ujar Agus.

Dia memberi contoh seorang pejabat yang menemukan amplop berisi uang atau bingkisan tanpa tahu pemberinya tetap wajib melaporkan penerimaan tersebut dalam waktu yang ditentukan agar tidak dianggap menyembunyikan pemberian. Agus menambahkan bahwa gratifikasi biasanya bermula dari kebiasaan memberi yang tampak sebagai penghormatan tanpa imbalan langsung, seperti kiriman makanan atau biaya perjalanan.

"Praktik ini bisa memunculkan hubungan timbal balik yang berpotensi memengaruhi independensi pejabat dalam pengambilan keputusan," kata Agus. Dia menjelaskan perbedaan gratifikasi dengan suap, di mana suap melibatkan kesepakatan sejak awal antara pemberi dan penerima untuk memperoleh keuntungan tertentu.

"Unsur kesepakatan menjadi pembeda utama, karena dalam suap kedua pihak aktif melakukan transaksi yang melanggar hukum," ujar Agus. Sementara itu, pemerasan terjadi saat seseorang menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu, seperti ancaman pemindahan jabatan. Dalam penyidikan, aparat hukum akan menilai ada tidaknya tekanan yang membuat seseorang tak punya pilihan lain serta melihat iktikad baik penerima dalam menolak atau melaporkan pemberian.

"Jika penerima tegas menolak atau segera melapor, ini menjadi indikator tidak ada niat jahat untuk tindak pidana," jelas Agus.

Sebaliknya, menyimpan atau memanfaatkan pemberian tanpa pelaporan dapat menjadi bukti dalam perkara korupsi. Agus mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk bersikap tegas dengan menolak, melaporkan, dan menjaga independensi agar terhindar dari risiko hukum.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author