Kejati Sulteng Tegaskan Audit Probity Efektif Cegah Korupsi Pemda
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk memaksimalkan pelaksanaan probity audit sejak tahap perencanaan. Langkah pencegahan awal ini dinilai efektif meminimalkan kerugian negara serta menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Kurniawan menyampaikan bahwa pengawasan sejak awal proses jauh lebih ampuh menekan potensi pelanggaran dibandingkan pemeriksaan setelah proyek selesai dilaksanakan.
"Pengawasan yang dilakukan sejak awal dapat meminimalkan potensi pelanggaran administrasi, maupun tindak pidana korupsi yang berujung pada kerugian keuangan negara," katanya di Palu, Sabtu.
Agus menyebutkan bahwa sebagian besar daerah masih bergantung pada pola pemeriksaan setelah pekerjaan selesai atau post audit. Hal ini mengakibatkan berbagai kerugian keuangan negara baru terdeteksi saat proyek sedang berjalan atau bahkan sudah rampung.
"Yang jauh lebih efektif adalah melakukan probity audit sejak awal proses pengadaan," ujarnya.
Melalui pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Inspektorat, setiap organisasi perangkat daerah dapat memetakan risiko administrasi hingga status legalitas lahan pembangunan fasilitas publik secara tepat.
"Kondisi seperti itu pernah terjadi di sejumlah daerah, sehingga bangunan yang telah selesai tidak dapat dimanfaatkan secara optimal," ujarnya.
Selain menyasar tahap dokumen perencanaan dan harga perkiraan sendiri, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah turut memperkuat pendampingan hukum dan tata kelola guna mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan di daerah.
"Kami memperkuat pendekatan restoratif. Saat ini terus diperkuat adalah pemulihan aset (asset recovery) dan penelusuran aset (asset tracing)," kata Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Kurniawan di Palu, Jumat.
Pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara maupun peran intelijen terus difungsikan agar penyelenggara negara tidak terjerat persoalan hukum akibat penyalahgunaan fungsi jabatan.
"Reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan kini tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan agar penyelenggara negara tidak terjerat persoalan hukum," jelasnya.
Langkah penegakan hukum tindak pidana korupsi kini juga meluas ke sektor lingkungan hidup dan pertambangan selama memenuhi unsur perbuatan melawan hukum serta merugikan keuangan negara.
"Yang dinilai bukan semata-mata kebijakannya, tetapi bagaimana kebijakan itu dijalankan. Aparat penegak hukum akan melihat apakah terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian keuangan negara," ujarnya.
Agus menegaskan bahwa pembuktian niat jahat atau mens rea dilakukan secara terukur menggunakan alat bukti sah yang menelusuri motif di balik penetapan program anggaran.
"Benturan kepentingan dinilai menjadi salah satu pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi, terutama apabila pejabat menggunakan kewenangannya untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri, keluarga, maupun pihak yang memiliki hubungan afiliasi," kata Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Kurniawan di Palu, Jumat.
Penelusuran hubungan afiliasi pejabat kini diperketat memanfaatkan pencocokan data Administrasi Hukum Umum dengan sistem kependudukan Dukcapil untuk mendeteksi rekayasa pemenang proyek.
"Yang menjadi persoalan bukan semata-mata siapa pemilik perusahaannya, melainkan apakah ada penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat," katanya.
Agus menambahkan bahwa penelusuran penyidik tidak terbatas pada hubungan keluarga, tetapi juga mencakup rekan bisnis hingga tim sukses yang memanfaatkan pengaruh jabatan.
"Apabila ditemukan adanya keterkaitan yang disertai penyalahgunaan jabatan, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Setiap pengajuan anggaran seperti pokok-pokok pikiran DPRD diminta tetap disalurkan sesuai aturan hibah yang berlaku untuk meminimalkan benturan kepentingan pejabat publik.