Kejati Jabar Tetapkan Syaefudin Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD

Share

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025 pada Jumat (12/6/2026).

Dugaan kasus korupsi ini menjerat Syaefudin lantaran kedudukannya yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu untuk masa jabatan periode 2019-2024, seperti dilansir dari Detikcom.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak hanya menetapkan sang Wakil Bupati sebagai tersangka, melainkan terdapat pula dua pejabat lain yang terseret yaitu mantan Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu dengan inisial IM serta AF.

Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa ketiga individu tersebut telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pidana khusus terkait fasilitas tunjangan dinas pimpinan beserta anggota dewan.

"Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaifudin), IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

Dalam pemanggilan tersebut, tersangka IM dan AF kooperatif memenuhi jadwal pemeriksaan, sedangkan Syaefudin absen menghadiri agenda penyidikan lantaran kondisi kesehatannya terganggu.

"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik," ucap Cahya.

Aparat penegak hukum sejauh ini belum melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka dan rincian teknis penanganan perkara korupsi ini masih belum dipaparkan lebih lanjut.

Berdasarkan audit resmi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian finansial yang dialami negara akibat kasus penyelewengan dana tunjangan ini diestimasi mencapai miliaran rupiah.

"Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miar," ungkapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author