Kejati DKI Jakarta Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kementerian PU

Share

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua mantan pegawai Sekretariat Ditjen Cipta Karya, Sukino dan Muhammad Taufiq, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Kementerian Pekerjaan Umum pada Kamis, 25 Juni 2026. Penahanan kedua tersangka dilakukan untuk masa dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang setelah diduga merugikan negara hingga Rp16 miliar, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. "[menjadi tersangka] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023-2025," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma.

Pihak kejaksaan langsung melakukan tindakan penahanan terhadap kedua orang tersebut untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan ini dilakukan sejak hari ini Kamis, 25 Juni 2026 sampai dua puluh hari kedepan di Rutan Kelas I Cipinang." Aparat penegak hukum juga masih berupaya mendalami perkara ini guna menemukan potensi keterlibatan pihak-pihak lain dari berbagai sektor.

"Penyidik juga melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Dapot. Sukino dan Taufiq disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undangan Pemberantasan Korupsi terkait tindakan yang melibatkan empat tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Empat tersangka terdahulu yang masuk dalam klaster proyek fiktif ini meliputi mantan Sekretaris Dirjen Cipta Karya Riono Suprapto, pejabat pembuat komitmen berinisial AS, Direktur CV TAS berinisial RW, dan Direktur PT BKS berinisial JSR. Selain klaster proyek fiktif di Ditjen Cipta Karya, Kejati DKI Jakarta turut menangani klaster dugaan pemerasan dan suap pada proyek di Ditjen Sumber Daya Air periode 2023-2025. Dalam klaster Sumber Daya Air tersebut, kejaksaan telah menetapkan mantan Dirjen SDA Dwi Purwantoro dan mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa Yosiandi Radi Wicaksono sebagai tersangka atas dugaan penerimaan dana sebesar Rp2 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author