Kejati Banten Serahkan Tersangka Richard Lee ke Kejari Kota Tangerang
Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan tersangka Richard Lee beserta barang bukti terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk segera disidangkan, dilansir dari Detikcom.
Proses penyerahan Tahap II ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah berkas perkara Direktur CV Athena Mandiri Group tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
"Kamis 4 Juni 2026, JPU Kejati Babten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim Penyidik Polda Metro Jaya," kata Kasipenkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua melalui keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa tersangka diduga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
"Bahwa tersangka Richard alias dr Richard Lee bin Herling selaku Direktur CV. Athena Mandiri Group telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi/kosmetika yang tidak memiliki izin edar sah dari BPOM RI," jelas Jonathan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mengubah label kemasan sejumlah produk kosmetik tertentu sebelum memasarkannya melalui media sosial.
"Adapun perbuatan tersangka tersebut yaitu untuk menambahkan dan merubah tulisan pada kemasan produk dengan nama produk. Produk WT dirubah kemasannya menjadi WT White Tomato; Produk Ribeskin Superficial Pink Aging dirubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja; Tersangka mempromosikan produk tersebut untuk disuntikkan ke dalam tubuh. Produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health dirubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell," ungkap dia.
Pemasaran produk-produk kosmetik tersebut dilakukan secara daring melalui akun TikTok pribadinya untuk menarik minat pembeli.
"Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dilakukan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili," tutur Jonathan.
Atas tindakan tersebut, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis mengenai regulasi kesehatan serta perlindungan hak-hak konsumen.
"Bahwa atas perbuatan tersebut, tersangka diancam untuk Undang-undang Kesehatan dengan ketentuan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar dan atau untuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta," pungkas Jonathan.