Kejari Siak Tahan Tiga ASN Terkait Pungutan Fee Proyek

Share

Tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Siak ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Siak pada Kamis (25/6/2026). Penahanan ini dilakukan atas dugaan kasus pemerasan serta pungutan liar terkait proyek Pemerintah Kabupaten Siak tahun anggaran 2025, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak mengambil tindakan hukum ini setelah berhasil mengumpulkan alat bukti yang lengkap.

Praktik lancung tersebut menyasar para penyedia jasa yang telah memenangkan tender atau proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat. "Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 235 KUHP. Alat bukti ini mengungkap adanya dugaan praktik pemungutan fee ke para penyedia jasa yang menang proyek atau tender di lingkungan Pemkab Siak," kata Kasi Intel Kejari Siak, Frederick Cristian Simamora, Kamis (25/6/2026).

Para tersangka yang terjerat dalam kasus ini berinisial JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak. Selain JE, jaksa juga menjerat AS yang menjabat Ketua Tim Pokja serta SF sebagai salah satu anggota Tim Pokja di Kabupaten Siak.

Dalam jalannya persidangan perkara, tersangka JE disinyalir memberikan perintah langsung kepada AS dan SF untuk menekan para rekanan. Para pemenang proyek atau tender di Kabupaten Siak tahun 2025 tersebut dipaksa untuk menyetorkan uang pelicin sebesar satu persen dari total nilai kontrak yang didapatkan. Akibat tindakan pidana tersebut, penyidik menjerat ketiga oknum aparatur sipil negara ini dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Langkah penahanan langsung diterapkan oleh pihak kejaksaan agar para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: ASN kejaksaan negeri korupsi Siak
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author