Kejari Serang Hentikan Kasus Sabu Melalui Restorative Justice

Share

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Perkara dengan barang bukti seberat 0,5 gram tersebut resmi dihentikan.

Terdakwa dalam kasus ini, Supriyatna alias Bodong, kini telah dibebaskan dari status Tahanan Jaksa di Rutan Kelas IIB Serang. Sebagai gantinya, ia diwajibkan untuk mengikuti program rehabilitasi.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/RJ-35) diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni. Langkah ini diambil karena seluruh persyaratan rehabilitasi bagi penyalahguna telah terpenuhi.

Penerapan kebijakan ini merujuk pada pedoman penuntutan yang berlaku. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah pertimbangan medis dan hukum yang melandasi keputusan penghentian perkara tersebut.

"Berdasarkan hasil asesmen terpadu, dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan situasional sebanyak 0,5166 gram sabu," kata Dado dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).

"Tersangka Supriyatna alias Bodong bin Supi juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir," ujarnya.

Barang bukti yang disita saat penangkapan berupa dua kantong plastik kecil sabu, yang jumlahnya tidak melebihi batas pemakaian satu hari. Selain itu, tersangka tercatat belum pernah menjalani program rehabilitasi sebelumnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Serang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: B-4788/M.6.10/Enz.2/06/2026 pada tanggal 18 Juni 2026. Supriyatna kini harus menjalani pengobatan medis di instansi yang ditunjuk.

Ia diwajibkan mengikuti Rehabilitasi Medis selama 3 bulan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten pada RSUD Banten. Tak hanya rehabilitasi medis, pembinaan mental juga diberikan kepada terdakwa.

"(Terdakwa juga diwajibkan) Mengikuti Rehabilitasi Spiritual selama satu bulan di Ponpes Bani Syifa Serang untuk membantu pembinaan keagamaan, spiritual, dan disiplin," tuturnya.

Dado menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asas Dominus Litis. Asas tersebut menegaskan wewenang jaksa sebagai pengendali utama perkara yang dilaksanakan demi keadilan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author