Kejari Ponorogo Usut Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Share

Kejaksaan Negeri Ponorogo telah mengamankan pengembalian uang sebesar Rp3,037 miliar dari 34 anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo terkait dugaan penyimpangan dana tunjangan perumahan. Penyelidikan ini berfokus pada dugaan korupsi penetapan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp3,6 miliar.

Pengembalian kerugian negara tersebut dihimpun secara bertahap dalam tiga kali tindakan penyitaan oleh tim penyidik kejaksaan. Penyitaan pertama berlangsung pada 6 Agustus 2026 dengan nilai Rp748 juta, diikuti penyitaan kedua sebesar Rp1,24 miliar pada 11 Agustus 2026, serta penyitaan ketiga sejumlah Rp1,049 miliar pada 12 Agustus 2026. Sebanyak 55 orang pimpinan, anggota, dan mantan anggota dewan periode 2019–2024 maupun periode berjalan menjadi objek pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Kasie Intelijen Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata menjelaskan status pengembalian dana yang telah diterima oleh pihak penyidik.

"Perkara tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo, dari beberapa yang sudah mengembalikan itu ada, saya hanya bisa menyebutkan 34 orang," ujar Ugra.

Ugra menambahkan perincian mengenai latar belakang pihak-pihak yang terlibat sebagai objek perkara.

"Total objek perkaranya kan ada 55. Itu ada yang saat ini tidak menjadi anggota dewan lagi, ada anggota dewan baru maupun yang aktif mulai 2019 lalu," jelasnya.

Ugra merincikan total nominal yang terkumpul dari seluruh rangkaian tindakan penyitaan tersebut.

"Sehingga jika ditotal tiga kali penyitaan berjumlah Rp 3.037.000.000 untuk tiga kali penyitaan," terang Ugra.

Ugra menegaskan bahwa proses pemulihan aset negara tersebut masih belum sepenuhnya rampung.

"Masih ada beberapa anggota yang belum mengembalikan daripada kerugian," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Kejari Ponorogo menetapkan dua orang tersangka, yaitu FS selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo dan SN selaku mantan Ketua DPRD Ponorogo. Penetapan besaran tunjangan perumahan dilakukan melalui pengarahan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar nilainya melambung tinggi. Setiap anggota DPRD Ponorogo diketahui menerima tunjangan sebesar Rp12.312.941 per bulan, sedangkan Ketua DPRD memperoleh Rp24.909.412 per bulan dan Wakil Ketua DPRD menerima Rp18.176.471 per bulan berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FS saat menyusun besaran tunjangan.

"Peran yang bersangkutan, yang pertama mencari KJPP. Setelah mendapatkan KJPP dan melakukan survei, FS diduga mengarahkan nilai hasil kajian. Sehingga nilai tunjangan yang didapatkan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP," ujar Zulmar.

Zulmar juga mengungkapkan adanya indikasi penerimaan kompensasi ilegal yang sedang didalami oleh penyidik.

"Peran FS ini adalah menghubungi KJPP, mendapatkan KJPP, dan mengarahkan agar nilai tunjangan menjadi lebih tinggi dari penilaian yang sebenarnya. Terkait adanya dugaan bahwa yang bersangkutan menerima fee, misalnya 30 persen, hal tersebut masih didalami," kata Zulmar.

Atas perbuatannya, FS telah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Kejari Ponorogo memastikan penanganan kasus tidak berhenti pada kedua tersangka dan terus membuka peluang munculnya tersangka baru seiring pengembangan alat bukti.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author