Kejari Ponorogo Tahan Mantan Ketua DPRD SN Terkait Korupsi Perumahan

Share

Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan senilai Rp 3,6 miliar pada Kamis (6/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Penetapan status tersangka terhadap SN dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan pejabat daerah tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan didukung alat bukti, pada hari ini penyidik menetapkan SN sebagai tersangka. Statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya.

Pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman materi untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus rasuah ini.

"Dalam perkembangannya nanti kita akan lihat karena proses penyidikan ini masih terus berjalan," ujar Zulmar Adhy Surya.

Dalam rangkaian penyidikan, sebanyak 54 orang saksi telah diperiksa, meliputi 38 anggota DPRD Ponorogo, dua orang dari Kantor Jasa Penilai Publik, 13 pegawai Sekretariat DPRD, dan satu perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Keterangan dari ahli pidana serta ahli hukum administrasi negara juga telah dihimpun.

"Penyidikan perkara ini masih berjalan dan terus berkoordinasi dengan lembaga audit terkait proses perhitungan kerugian keuangan negara," kata Zulmar Adhy Surya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author