Kejari Ponorogo Tahan Kabag Keuangan DPRD Terkait Korupsi Tunjangan

Share

Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo berinisial FS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD anggaran 2023–2026 dan langsung menahannya pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Tersangka FS langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan demi kelancaran penyidikan. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Ponorogo mengantongi bukti yang cukup serta menghitung kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.

Dugaan penyimpangan ini bermula saat FS masih bertugas sebagai staf Sekretariat DPRD Ponorogo pada periode 2022–2023. Penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka sengaja mengarahkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik agar nilai tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi dari estimasi awal.

Hasil penilaian yang telah dimanipulasi tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023. Aturan inilah yang menjadi pemijakan pembayaran tunjangan perumahan seluruh pimpinan serta anggota DPRD Ponorogo hingga tahun 2026.

Selain rekayasa nilai kajian, penyidik juga mengendus adanya alokasi imbalan fee hingga 30 persen dari besaran yang ditetapkan untuk keuntungan pribadi tersangka. Tim jaksa penyidik berkoordinasi dengan auditor, ahli pidana, dan ahli hukum administrasi negara dalam menghitung total kerugian keuangan negara.

Hari ini kami menetapkan FS sebagai tersangka dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun 2023-2026,dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ponorogo, ujar Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya dalam konferensi pers di aula Kejari Ponorogo.

Kejaksaan menekankan bahwa tersangka memegang peran kunci sejak tahap pemilihan lembaga penilai independen hingga pengarahan angka nominal tunjangan.

Yang bersangkutan diduga turut mengarahkan besaran nilai tunjangan yang kemudian dijadikan dasar kebijakan, jelas Zulmar.

Proses hukum masih dipastikan berkembang guna menelusuri penerima aliran dana lain yang terlibat dalam penyusunan kebijakan tersebut.

Terkait aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, penyidikan masih terus berjalan, imbuhnya.

Atas tindakan tersebut, jaksa mengenakan pasal tindak pidana korupsi yang diatur dalam ketentuan hukum terbaru.

Perkara ini akan terus kami kembangkan hingga tuntas, pungkasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Zulmar memaparkan secara mendalam mengenai langkah taktis tersangka dalam menentukan penyedia jasa penilai.

Perannya yang pertama mencari KJPP. Kemudian setelah mendapatkan KJPP dan melakukan survei, FS diduga mengarahkan nilai hasil kajian tersebut sehingga nilai tunjangan yang didapatkan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP, ujarnya di Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Payung hukum yang dihasilkan dari rekayasa kajian ini menjadi landasan resmi pencairan dana tunjangan selama bertahun-tahun.

Berdasarkan kajian tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2023 yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD, ujarnya.

Audit resmi yang melibatkan berbagai ahli penegak hukum menguatkan bukti adanya pelanggaran finansial negara.

Penyidik telah meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana. Kemudian penyidik telah berkoordinasi dengan auditor yang menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar, tegas Zulmar.

Ia juga menjelaskan riwayat jabatan tersangka dari staf biasa hingga menduduki posisi strategis di lingkungan Setwan Ponorogo.

Kita ketahui sendiri bahwa pada saat bergulirnya penyidikan, yang bersangkutan menjabat sebagai Kabag Keuangan. Namun pada tahun 2022–2023 yang bersangkutan masih menjabat sebagai staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo, ucapnya.

Menanggapi penahanan tersebut, tim kuasa hukum tersangka mengajukan keberatan atas perubahan status kliennya yang dinilai mendadak. Pihak pengacara menyoroti proses pemeriksaan yang berawal dari status saksi di hari yang sama.

Hari ini sebenarnya undangan klien kami itu sebagai saksi. Hari ini pula klien kami diperiksa dua kali: yang pertama sebagai saksi, dan yang kedua sebagai tersangka di sore hari, kata kuasa hukum Fuad Safrowi, Ardian Fahmi saat memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Tim penasihat hukum merencanakan kajian mendalam terkait legalitas penetapan tersangka berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Terhadap pemeriksaan tersangka ini, tentu kami dari tim kuasa hukum akan mengkaji betul. Karena di dalam KUHAP baru pun, harusnya penetapan tersangka itu disepakati pengadilan. Kami akan menganalisis apakah proses penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur atau belum, ujarnya.

Pembelaan juga didasarkan pada posisi FS yang kala itu hanya seorang staf biasa tanpa kewenangan menerbitkan Perbup.

Pada saat di tahun 2022 itu posisinya sebagai staf. Klien kami tidak punya tanggung jawab dan kewenangan soal penentuan tunjangan. Tunjangan itu lahir dari Perbup, tegas Ardian.

Pihaknya membantah tuduhan soal aliran dana 30 persen dan berencana menghadirkan saksi yang menguntungkan dalam pemeriksaan lanjutan.

Mengenai dugaan aliran dana 30 persen, itu informasi dari penyidik berdasarkan keterangan saksi. Klien kami menegaskan bahwa saat menjadi staf, beliau tidak menerima nilai sebesar itu. Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengajukan saksi a de charge (saksi menguntungkan) untuk membuktikan bahwa FS tidak menerima aliran dana tersebut, pungkasnya.

Tersangka FS dijerat Pasal 603 hingga Pasal 606 KUHP jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo.

UU No. 1 Tahun 2026. FS digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 17.30 WIB untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author