Kejari Jaksel Wajibkan Roy Suryo dan dr Tifa Lapor Mingguan

Share

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membebaskan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dari penahanan pada Senin (22/6/2026). Sebagai gantinya, kedua tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo ini diwajibkan melapor seminggu sekali.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka diambil berdasarkan surat permohonan penangguhan dari kuasa hukum serta keluarga. Berkas perkara tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tutur Marcelo Bellah, Kajari Jaksel.

Pihak kejaksaan juga menerima 714 item barang bukti dari pihak kepolisian yang didominasi oleh dokumen, buku, ponsel, dan flashdisk terkait perkara penyerangan kehormatan atau nama baik di hadapan umum tersebut.

"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ucap Marcelo Bellah, Kajari Jaksel.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kejaksaan turut mengonfirmasi pasal yang disangkakan meliputi Pasal 434, 433, 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang ITE.

"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ucap Marcelo Bellah, Kajari Jaksel.

Pihak kejaksaan menambahkan bahwa ratusan barang bukti berupa dokumen dan data elektronik yang diserahkan akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan mendatang.

"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," ungkap Marcelo Bellah, Kajari Jaksel.

Seusai proses pelimpahan di Kejari Jaksel, Roy Suryo secara terbuka menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pendukung, tim kuasa hukum, serta jajaran kepolisian dan kejaksaan.

"Saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya dokter Tifauzia Tyasuma ya, yang kami terus berjuang. Ya kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana. Juga kepada tiga sahabat kami yang lain, Ibu Kurnia Triroyani, Mas Rizal Fadhilah, juga Pak Rustam," kata Roy Suryo, Tersangka.

Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya bersama dokter Tifa akan tetap berkomitmen untuk mengawal perkara ini hingga selesai di pengadilan.

"Dan saya hanya ingin menghaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai," ucap Roy Suryo, Tersangka.

Mantan Menpora tersebut juga meminta dukungan moril dari masyarakat agar tetap kuat dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

"Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Dan mohon terus support-nya dan insyaallah kami berdua tetap kuat, tidak seperti para pengkhianat," sambung Roy Suryo, Tersangka.

Sebelum meninggalkan lokasi, Roy Suryo kembali memberikan apresiasi kepada jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum atas jalannya proses pelimpahan tahap dua.

"At last but not least, saya juga ingin sampaikan karena tadi Pak Presiden sudah, juga kepada jajaran kejaksaan dan juga kepolisian," ujar Roy Suryo, Tersangka.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai penangguhan penahanan ini sudah sesuai karena perkara yang dihadapi kliennya dinilai tidak mengancam keamanan negara.

"Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Abdul Gafur Sangadji, Kuasa Hukum Roy Suryo dan dr Tifa.

Gafur menyatakan alasan pengajuan penangguhan karena perkara tersebut merupakan ranah pencemaran nama baik yang tidak memerlukan penahanan mendesak.

"Ini hanyalah pencemaran nama baik dan fitnah," kata Abdul Gafur Sangadji, Kuasa Hukum Roy Suryo dan dr Tifa.

Sementara itu, Peradi Bersatu selaku salah satu pihak pelapor mengkritik keras kebijakan Kejari Jaksel yang tidak menahan kedua tersangka dan menduga adanya pengaruh pihak tertentu.

"Apa dasar ditangguhkannya? Untuk itu, kami meminta kepada kejaksaan untuk memberikan keterangan jelas apa alasan ditangguhkan? Ini harus dipertanggungjawabkan bahwa hari ini kita membuktikan integritas, kredibilitas hukum hancur secara politik praktis" ucap Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu.

Ade menyatakan kekecewaannya dan menyerahkan penilaian figur di balik penangguhan ini kepada Joko Widodo secara langsung.

"Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan, ya, orang kuat itu, ya. Kami tahu, tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini," ujar Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu.

Peradi Bersatu menilai keputusan kejaksaan tersebut mencederai wibawa penegakan supremasi hukum di Indonesia.

"Yang penting biarkan Pak Jokowi yang menyampaikan sendiri siapa orang itu agar kita semua relawan bisa berbesar hati menerima," kata Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu.

Pelapor menganggap tumpulnya penegakan hukum dalam kasus ini merugikan keadilan publik.

"Berarti bersatu hari ini karena hukum telah tumpul. Karena bangsa ini adalah mau menegakkan supremasi hukum, tetapi hukum itu sudah tumpul, maka saya rasa sayap-sayap penegakan hukum itu telah tercabut dan tidak mampu terbang lagi ke langit," tutur Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author