Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Share

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa selaku tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (22/6/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II ke pihak kejaksaan. Suasana haru dan isak tangis dari para pendukung menyambut keluarnya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut dari ruang pemeriksaan.

Sejumlah pendukung yang telah menunggu sejak pagi hari langsung memeluk Roy Suryo di halaman kejaksaan. Mereka juga menyerukan takbir serta menyatakan komitmen untuk terus mengawal jalannya perkara hukum tersebut.

"Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar," sorak para pendukungnya untuk Roy Suryo.

Massa yang berada di area luar juga berusaha mendekati mantan anggota DPR RI tersebut demi memberikan dukungan moril secara langsung.

"Kawal Mas Roy, kawal Mas Roy, Kawal Mas Roy," teriak mereka.

Kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh proses persidangan yang akan datang meskipun pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

"Kabar menggembirakan bahwa Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun di Kejari Jaksel, Senin.

Pihak tim hukum juga sedang menyusun strategi pembelaan yang sejalan dengan hak-hak konstitusional kliennya di mata hukum.

"Nanti kami berpikir menjalani persidangan ke depan sehingga kita ingin bela berdasarkan yang dilindungi hukum dan undang-undang," ucap dia.

Dilansir dari Kompas.com, kasus ini berawal dari penetapan delapan orang tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait perkara tudingan ijazah palsu. Para tersangka dijerat pasal berlapis pada UU ITE dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua kelompok, di mana klaster pertama yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis turut dijerat pasal penghasutan.

Namun, status hukum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut melalui mekanisme restorative justice. Langkah serupa diikuti oleh Rismon Sianipar dari klaster kedua setelah dirinya mengakui adanya kesalahan dalam penelitian terkait ijazah tersebut.

Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri sempat ditahan oleh penyidik kepolisian sejak Jumat (18/6/2026). Keduanya kemudian dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani perawatan medis akibat mengalami gangguan kesehatan selama masa penahanan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author