Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Antena LPP RRI

Share

Kejaksaan Negeri Depok menetapkan Pejabat LPP RRI berinisial W dan Direktur PT Cantika Putri Mandiri berinisial M sebagai tersangka korupsi pengadaan antena pemancar luar negeri di Cimanggis, Depok, pada Rabu (22/7/2026), dilansir dari Detikcom.

Kasus ini berawal dari penunjukan langsung PT Cantika Putri Mandiri oleh Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI pada November 2021 untuk proyek bernilai kontrak Rp26,39 miliar. Padahal, perusahaan tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi saat mengikuti tender pada Juli 2021.

Surat perjanjian kerja ditandatangani pada 10 November 2021 dengan jangka waktu pengerjaan hingga 9 Maret 2022. Meski pembayaran proyek sudah dilunasi 100 persen, progres pengerjaan di lapangan tercatat baru mencapai 1,79 persen per 31 Desember 2021 serta terindikasi mark-up.

Kasi Pidsus Kejari Depok M Ihsan Pasamula menjelaskan penetapan status hukum tersebut dalam jumpa pers resmi di Kantor Kejari Depok.

"Kami sampaikan bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 22 Juli 2026, berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Depok M Ihsan Pasamula.

Ihsan mengungkapkan latar belakang penunjukan penyedia barang yang bermasalah sejak awal proses pengadaan.

"Padahal sebelumnya PT CPM ini sudah pernah mengikuti tender pengadaan barang tersebut pada bulan Juli 2021 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi," ungkap M Ihsan Pasamula.

Ihsan juga membeberkan ketimpangan antara realisasi pembayaran proyek anggaran negara tersebut dengan hasil pekerjaan fisik di lokasi.

"Dalam pelaksanaannya, pembayaran pekerjaan sudah dibayarkan 100%. Padahal faktanya progres pekerjaan baru mencapai 1,79% di tanggal 31 Desember 2021," jelas M Ihsan Pasamula.

Dalam perkara ini, tersangka W mengarahkan spesifikasi teknis ke merek tertentu, menerima hasil kerja yang tidak sesuai kontrak, serta diduga menerima suap. Sementara tersangka M diduga mengajukan tagihan tidak sesuai prestasi kerja, mencari keuntungan tidak sah, dan menyuap pejabat penyedia komitmen.

Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa perbuatan kedua pihak telah berakibat pada timbulnya kerugian negara.

"Adapun akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan BPKP Provinsi Jawa Barat," jelas M Ihsan Pasamula.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal primair dan subsidiair UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

"Saat ini kedua tersangka masih kooperatif, sehingga tim penyidik belum melakukan penahanan. Belum ya, belum melakukan penahanan sampai di titik ini kepada kedua tersangka tersebut," ungkap M Ihsan Pasamula.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author