Kejari Batu Usut Dugaan Korupsi Kios Pasar Induk Among Tani
Kejaksaan Negeri Kota Batu mengusut kasus dugaan korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani yang melibatkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar Induk Among Tani berinisial AS dilaporkan mengajukan pensiun dini setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Pengunduran diri tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Daya Manusia Kota Batu, Santi Restuningsasi, pada Senin, 25 Mei 2026. AS yang kini aktif sebagai salah satu Kepala Seksi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batu mengajukan pensiun dini di tengah bergulirnya proses hukum.
"Benar, ada pengajuan pensiun dini dari mantan Kepala UPT Pasar Batu yang kini sedang bertugas di Damkar (AS)," kata Santi Restuningsasi kepada SURYAMALANG.COM.
Langkah pengajuan pensiun dini ini disinyalir untuk mengamankan hak-hak kepegawaian sebelum status hukum yang bersangkutan meningkat menjadi tersangka atau mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebelum pengajuan tersebut, AS telah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Selasa, 19 Mei 2026.
Penyelidikan ini juga mulai menyeret sejumlah nama pejabat kedinasan hingga mantan anggota DPRD Kota Batu terkait proses relokasi pedagang. Kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyatakan bahwa kliennya dicecar pertanyaan mengenai regulasi daerah dan batas kewenangan teknis pelaksanaan relokasi.
"Kurang lebih 10 jam klien kami diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu. Pertanyaan berkaitan dengan Perda, Peraturan Wali Kota, hingga mekanisme relokasi dan penempatan pedagang di Pasar Induk Among Tani," ujar Nuril pada Rabu, 20 Mei 2026.
Nuril menegaskan bahwa AS hanya menjalankan tugas teknis sebagai Kepala UPT, sementara kebijakan strategis berada di bawah wewenang kepala bidang maupun kepala dinas. Salah satu atasan AS saat menjabat pada tahun 2020-2024 adalah Eko Suhartono yang kala itu menjabat Kepala Diskumperindag dan kini menjadi Pj Sekda Kota Batu.
"Klien kami hanya menjalankan tugas sebagai Kepala UPT. Ada kewenangan yang memang menjadi tanggung jawabnya, tetapi ada juga yang merupakan kewenangan kepala bidang maupun kepala dinas," jelas Nuril seperti dilansir ketik.com.
Dalam pemeriksaan, penyidik turut mendalami dugaan pergantian nama kepemilikan kios yang melibatkan keluarga mantan anggota legislatif daerah setempat. Informasi mengenai transaksi di luar mekanisme resmi pasar tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum berdasarkan materi pertanyaan dari pihak kejaksaan.
"Ada nama anggota dewan saat itu yang disebut mengganti nama istrinya dengan perempuan lain yang masih memiliki hubungan keluarga. Alasannya karena sudah bercerai dan khawatir kios tersebut diminta mantan istrinya. Hal itu juga ditanyakan penyidik kepada klien kami," ungkap Nuril.
Selain masalah administrasi nama, tim penyidik menyoroti peran AS yang pernah memediasi perselisihan transaksi jual beli kios ilegal di luar area pasar. Mediasi tersebut kemudian dicurigai oleh penyidik sebagai indikasi bahwa kepala UPT mengetahui praktik transaksi informal tersebut.
"Klien kami pernah mendamaikan dua perempuan yang datang ke kantor UPT karena berselisih soal jual beli kios di luar pasar. Namun, tindakan mendamaikan itu justru dianggap seolah-olah mengetahui praktik jual beli kios tersebut," katanya.
Pihak kuasa hukum menyatakan telah memegang data menyeluruh mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dalam sengkarut tata kelola pasar ini. Nuril menegaskan akan membuka seluruh informasi tersebut jika kliennya dijadikan sebagai pelaku tunggal yang memikul seluruh tanggung jawab hukum.
"Kami sudah mengantongi informasi lengkap A sampai Z dari klien kami."
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi pejabat lain yang berpotensi ikut terseret dalam pusaran kasus. Nuril menyatakan tidak akan tebang pilih terhadap tingginya jabatan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
"Dari situ kotak pandora akan dibongkar. Siapa saja yang terlibat."
Pihak kejaksaan menegaskan proses penegakan hukum akan terus berjalan secara transparan sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan. Seluruh pihak yang terindikasi menikmati hasil atau menyalahgunakan wewenang dipastikan harus mempertanggungjawabkannya.
"Tidak peduli seberapa tinggi jabatannya, harus terseret dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Nuril.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Batu telah memanggil dan memeriksa ratusan saksi untuk menguatkan pembuktian. Saksi-saksi yang diperiksa mencakup unsur aparatur sipil negara Pemkot Batu, ketua kelompok pedagang, hingga para pelaku usaha yang menempati area kios dan los di Pasar Induk Among Tani.