Kejaksaan Ungkap Kerugian Negara Rp 2 Triliun Kasus Korupsi PT TPL

Share

Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara sementara sebesar Rp 2 triliun dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk, di Jakarta, Rabu (12/8/2026), menurut keterangan resmi. Kerugian ini muncul akibat manipulasi ekspor pulp oleh PT TPL yang diabaikan oleh dua pemeriksa pajak, sehingga menyebabkan penurunan pendapatan negara secara tidak wajar, dilansir dari Detikcom. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan kerugian tersebut masih bersifat sementara dan sedang dalam proses verifikasi oleh tim auditor.

"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun," ujar Saiful Bahri Siregar.

Saiful menjelaskan PT TPL yang bergerak di bidang pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008, melakukan penjualan ekspor pulp ke afiliasinya dengan cara under invoicing, yang mengakibatkan penurunan nilai pajak.

"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya," kata Saiful Bahri Siregar.

Manipulasi ini melibatkan dua tersangka pemeriksa pajak, BP dan SR, yang diduga membantu PT TPL dalam mengurangi nilai pajak dari ekspor pulp tersebut.

"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor," ujar Saiful Bahri Siregar.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL dan kini telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," pungkas Saiful Bahri Siregar.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Kejaksaan Agung korupsi Pajak
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author