Kejaksaan Tidak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyasuma, pada Senin (22/6/2026). Langkah hukum ini diambil setelah pihak keluarga bersedia menjadi penjamin bagi kedua tersangka tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, memaparkan bahwa keputusan untuk tidak menahan kedua pihak ini didasarkan pada hasil penilaian tim jaksa penuntut umum yang mengabulkan permohonan dari kuasa hukum serta keluarga tersangka.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah.
Pihak kejaksaan mengonfirmasi adanya komitmen tertulis dari pihak penjamin untuk memitigasi risiko ketidakhadiran tersangka selama proses hukum berjalan.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah.
Merespons keputusan kejaksaan, tim hukum tersangka menegaskan kesiapan klien mereka untuk bersikap kooperatif dan memastikan kondusivitas selama tahapan persidangan ke depan.
"Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau ya. Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional," kata Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun.
Refly Harun turut memberikan garansi tertulis bahwa Roy Suryo maupun dr Tifa tidak akan menghambat jalannya perkara, melarikan diri, atau merusak alat bukti yang ada.
"Klien kami tidak akan mempersulit persidangan seandainya digelar, klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, klien kami tidak akan mengulangi perbuatan tapi dengan catatan tadi ya apakah ini tindak pidana atau bukan," jelas Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan komitmen kliennya untuk mengikuti seluruh tingkatan peradilan mulai dari Pengadilan Negeri hingga upaya hukum lanjutan dengan rekam jejak sosial yang baik.
"Klien kami memiliki reputasi yang baik dan termasuk dalam keluarga yang jelas keberadaannya serta dikenal baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan sebagian besar masyarakat sekitar tempat tinggalnya mengetahui bahwa para klien kami merupakan orang yang baik. Nah itu secara tertulis yang disampaikan pagi tadi," ungkap Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun.
Secara terpisah, Roy Suryo menyampaikan apresiasi atas keputusan kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap dirinya serta menegaskan perjuangan bersama rekannya.
"Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang," kata Tersangka Roy Suryo.
Sementara itu, dr Tifauzia Tyasuma mengutarakan rasa terima kasihnya secara khusus yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto atas perkembangan kasus ini.
"Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," jelas Tersangka dr Tifa.