Kejaksaan Siapkan Tujuh Jaksa Tangani Kasus Richard Lee

Share

Pihak Kejaksaan menyiapkan tim khusus yang terdiri dari gabungan tujuh jaksa peneliti tingkat wilayah dan kota untuk menangani perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh dokter Richard Lee yang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (9/6/2026).

Perkara hukum ini bermula dari laporan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan oleh Richard Lee melalui klinik Athena miliknya, seperti dilansir dari Detik Hot.

Langkah pembentukan tim khusus tersebut diambil oleh Kejaksaan Agung guna memastikan proses penuntutan berjalan efektif sekaligus mengantisipasi adanya intervensi dari pihak luar yang ingin memengaruhi jalannya perkara.

"Yang jelas yang Doktif tahu dari pihak Kejaksaan akan memberikan tujuh jaksa. Empat dari Kejaksaan Negeri, Kejari, dan tiga dari Kejaksaan Tinggi," kata Doktif saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Pelapor menyampaikan apresiasi terhadap langkah penegak hukum yang memberikan perhatian penuh pada perkara penataan produk kecantikan ini.

"Doktif bersyukur banget kasus ini akan dikawal ketat. Atensi khusus oleh masyarakat dan oleh pihak Kejaksaan Agung," tutur Doktif.

Selain pengawalan dari tim jaksa penuntut umum, jalannya persidangan mendatang juga akan berada di bawah radar pengawasan Komisi Yudisial untuk memantau kinerja majelis hakim agar tetap independen.

"Komisi Yudisial juga akan turut mengawal persidangan ya. Jadi juga akan dikawal kinerja daripada hakim, jadi jangan sampai belok-belok, udah tegak lurus aja Merah Putih," tegas Doktif.

Pelapor menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta mengejar seluruh pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik bisnis kecantikan yang dinilai merugikan masyarakat luas.

"Ingat yang dilaporkan bukan hanya seorang DRL tapi kita dalam lidik. Jadi semua yang terlibat seharusnya dimintai pertanggungjawabannya. Jadi, kita tidak akan pernah berhenti karena bukti-buktinya sangat jelas sekali," pungkasnya.

Saat ini Richard Lee telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Pihak kejaksaan sedang menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Tangerang setelah proses verifikasi administrasi berkas perkara selesai dilakukan.

Richard Lee diduga melakukan praktik pemasaran produk kecantikan seperti White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell dengan klaim manfaat medis berlebihan atau overclaim yang kandungannya diduga tidak sesuai promosi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author