Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tahan Anggota DPRD Tersangka Pengeroyokan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD aktif berinisial NY beserta dua tersangka lain, ED dan B, pada Rabu (29/7/2026) malam, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Ketiga tersangka tersebut kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang setelah berkas perkara dari Polres Metro Bekasi dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, ED, dan B," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
"Upaya penahanan tersebut didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik, serta telah melalui sejumlah pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Fajar.
Pihak kepolisian membenarkan penyerahan barang bukti serta ketiga tersangka dilakukan pada malam hari setelah seluruh berkas dinyatakan memenuhi syarat.
"Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu dari ketiga tersangka diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani.
Tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran yang berlokasi di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.
"Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Aliyani.
Pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi atas penahanan para tersangka setelah menunggu ketidakpastian hukum selama beberapa bulan.
"Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan. Hari ini baru dilakukan penahanan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses persidangan selesai," kata perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick.