Kejaksaan Negeri Cilegon Menyatakan Berkas Pembunuhan Anak Politisi PKS Lengkap

Share

Kejaksaan Negeri Cilegon menyatakan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan anak politisi PKS Cilegon telah lengkap atau P-21 pada Selasa (30/6/2026). Dilansir dari Detikcom, berkas penyidikan dari kepolisian tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Peneliti melakukan penelitian mendalam dan ekspose terhadap berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik kepolisian. Penanganan kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat setelah sempat viral di Kota Cilegon.

"Bahwa berdasarkan hasil penelitian mendalam oleh Jaksa Peneliti (JPU) dan hasil ekspose, berkas perkara dari penyidik kepolisian telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, Selasa (30/6/2026).

Nasruddin menjelaskan bahwa kepastian kelengkapan berkas perkara tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap. Surat P-21 itu tercatat dengan nomor B-1687/M.6.15/Eoh.1/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

"Bahwa sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya surat P-21, langkah berikutnya adalah pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti (pelimpahan tahap II) dari tim penyidik kepada Kejaksaan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dijadwalkan sidangnya," ujarnya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terbaru mengenai penyesuaian pidana. Penuntutan didasarkan pada dakwaan kombinasi dari Pasal 458 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026, Pasal 58 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 jo.

UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 jo UU No. 35 tahun 2014 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026.

"Bahwa Kejaksaan Negeri Cilegon secara resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak, yang belakangan menjadi perhatian luas masyarakat (viral) di Kota Cilegon dengan tersangka yaitu HA (Heru Anggara bin Kodar)," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Cilegon Hukum pembunuhan anak PKS
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author