Kejaksaan Lelang Aset Benny Tjokro Laku Rp 129 Miliar
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia meraup dana senilai Rp 129,15 miliar dari lelang barang rampasan milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro, pada Rabu (29/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aset yang berhasil dijual mencakup unit apartemen di kawasan South Hills Jakarta Selatan serta puluhan bidang tanah. Penjualan dilakukan melalui perantara KPKNL Jakarta IV dan KPKNL Bogor.
"Badan Pemulihan Aset berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Rabu 29 Juli 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp 129,15 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Penjualan apartemen mencatatkan angka Rp 38,32 miliar dari total 16 unit yang berhasil dilelang. Nilai tersebut melampaui harga limit yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
"Adapun objek lelang yang berhasil terjual, yakni 16 Unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil laku terjual dengan perolehan total penjualan sebesar Rp 38.328.767.411 atau lebih tinggi Rp 620.000.000 dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan," jelas Anang Supriatna.
Proses lelang tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Pihak Kejaksaan mengonfirmasi masih ada puluhan unit apartemen lain yang belum teruji peminatnya.
"Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," ujar Anang Supriatna.
Selain unit hunian vertikal, pihak lelang juga melepas 24 bidang tanah rampasan milik Benny Tjokro yang menghasilkan dana segar senilai Rp 90,82 miliar.
"24 bidang tanah berhasil laku terjual dengan total capaian Rp 90.822.010.000 atau meningkat Rp 31.041.000.000 dari nilai limit yang ditetapkan. Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021," ucap Anang Supriatna.
Dari total tanah yang ditawarkan, sebanyak 16 bidang tanah belum berhasil mendapatkan pembeli dan akan dijadwalkan ulang untuk lelang berikutnya.
"Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp 129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar, yang menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara," kata Anang Supriatna.
Mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut divonis penjara seumur hidup usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang hingga merugikan negara sebesar Rp 16 triliun.