Kejaksaan Lelang 90 Apartemen South Hills Milik Benny Tjokrosaputro

Share

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berencana melelang barang rampasan negara berupa 90 unit Apartemen South Hills di Jakarta Selatan milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro, pada Rabu, 29 Juli 2026. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat megakorupsi tersebut.

Rencana pelelangan aset mewah milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut dikonfirmasi oleh pihak kejaksaan. Pengumuman resmi disampaikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Agung demi transparansi publik.

"Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara berupa 90 Unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya RT 16/RW 04, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026) sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aset berupa puluhan unit apartemen tersebut merupakan hasil penyitaan yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan pengadilan tertinggi, seluruh properti tersebut kini sah dirampas untuk negara.

"Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp 219.779.226.669 yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut," ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Sebelum proses lelang daring resmi dibuka, pihak panitia akan menggelar tahapan penjelasan teknis bagi para calon peserta. Penjelasan langsung ini dijadwalkan berlangsung di lokasi apartemen terkait selama tiga hari berturut-turut.

"Pelaksanaan Aanwijzing dilaksanakan di Apartemen South Hills pada Senin 20 sampai Rabu 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB, atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan nonfisik," ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Jiwasraya. Akibatnya, ia tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup dan seluruh asetnya yang terkait perkara disita oleh negara untuk menutupi kerugian senilai belasan triliun rupiah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author