Kejaksaan Lelang 90 Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219 Miliar
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan menggelar lelang 90 unit apartemen mewah di South Hills, Setiabudi, Jakarta Selatan, milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro, pada Selasa (14/7/2026).
Aset sitaan tersebut dilelang secara daring melalui situs resmi lelang.go.id dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026 pukul 14.00 WIB, seperti dilansir dari Detikcom.
Puluhan unit apartemen yang ditawarkan memiliki spesifikasi beragam, mulai dari unit kosong hingga tipe yang sudah dilengkapi perabotan penuh (fully furnished) dengan fasilitas lift pribadi di setiap unitnya.
Harga limit penawaran ditentukan berdasarkan kondisi fisik, tata letak lantai, serta luas bangunan, seperti unit tipe 32/EF seluas 149 meter persegi di lantai 32 yang dipatok dengan harga awal sebesar Rp 4.831.906.077.
Selain itu, terdapat unit tipe Z2/32/K seluas 124 meter persegi seharga Rp 3.762.051.967, tipe 28/E di lantai 28 seluas 74 meter persegi seharga Rp 2.141.552.918, serta tipe Z1/21/J seluas 60 meter persegi seharga Rp 1.471.700.398.
Sebelum proses lelang utama dimulai, pihak penyelenggara akan mengadakan tahapan penjelasan lelang atau aanwijzing secara langsung di Apartemen South Hills pada 20 hingga 22 Juli 2026 pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.
Pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa seluruh aset apartemen mewah ini dirampas untuk negara guna memenuhi target penerimaan negara berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung pada Agustus 2021.
"Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp 219.779.226.669 yang menjadi target perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulis.