Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris PT Quality Sukses Sejahtera Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera, Sudianto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat pada Jumat, 22 Mei 2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik, serta memeriksa delapan orang saksi secara mendalam. Perkara penyelewengan izin ini diduga berlangsung selama periode 2017 sampai 2025, seperti dilansir dari Bloombergtechnoz.
“Dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kasus ini bermula saat Sudianto mengakuisisi perusahaan tersebut pada 2017. Perusahaan kemudian mendapatkan izin operasi produksi dan rencana kerja anggaran biaya seluas 4.084 hektare pada 2018, meski sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Setelah mendapatkan perizinan, perusahaan diduga tidak menambang di lokasi tersebut. Perusahaan justru menjual bauksit dari luar wilayah izin secara ilegal sejak 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen resmi perusahaan yang diterbitkan tanpa verifikasi benar, berkat kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
“Jadi pada intinya PT Quality Sukses Sejahtera memperoleh IUP, tetapi tidak menambang di lokasi yang diberikan. Dia menambang di tempat lain dan dijual diekspor menggunakan dokumen PT Quality Sukses Sejahtera dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Perusahaan tersebut juga diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter yang menjadi salah satu syarat mutlak ekspor. Akibat perbuatan ini, tersangka dijerat pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap SDT [Sudianto] dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.