Kejaksaan Agung Terima Vonis 15 Tahun Penjara Muhammad Kerry Adrianto

Share

Hukuman penjara selama 15 tahun dari Pengadilan Tinggi Korupsi Jakarta terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2019-2023 resmi diterima oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (11/06/2026).

Putusan banding bagi putra saudagar minyak Riza Chalid tersebut dilansir dari Bloombergtechnoz dinilai telah memenuhi sebagian besar tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Selain hukuman kurungan, majelis hakim tingkat banding juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan kepada terpidana. Kerry juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai mencapai Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Pihak internal Kejaksaan Agung langsung merespons putusan tersebut dengan mengajukan rekomendasi formal kepada unsur pimpinan kejaksaan.

"Bahwa atas putusan tersebut kami mengusulkan kepada pimpinan agar menerima dengan pertimbangan bahwa tuntutan sudah diakomodir pada pokoknya oleh putusan Pengadilan Tinggi. Termasuk pembuktian kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti," kata Direktur Penuntutan Jampidsus, Ardito Muwardi.

Langkah antisipasi tetap disiapkan oleh Korps Adhyaksa apabila pihak terpidana memutuskan untuk melakukan perlawanan hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

"Namun perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena kami masih juga menunggu sikap dari penasihat hukum maupun sikap terdakwa," kata Ardito Muwardi.

Kejaksaan Agung saat ini memantau keputusan akhir dari terdakwa serta tim penasihat hukumnya terkait pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author