Kejaksaan Agung Tepis Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Share

Kejaksaan Agung menilai mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat menjalani pemeriksaan, sebagaimana disampaikan tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026), dilansir dari Detikcom. Tim hukum Kejagung menegaskan bahwa tindakan penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku untuk kepentingan penyidikan. "Tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon telah didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan serta telah memenuhi persyaratan objektif maupun persyaratan subjektif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 KUHAP," kata perwakilan tim hukum Kejagung.

Kejagung menjelaskan bahwa sangkaan pasal yang dijatuhkan kepada Febrie telah memenuhi ambang batas pidana penjara minimum lima tahun sesuai ketentuan Pasal 100 ayat 1 KUHAP.

"Bahwa dalam perkara a quo Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana yang ancaman pidananya memenuhi batas minimum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 ayat 1 KUHAP," kata perwakilan tim hukum Kejagung. Pihak Kejagung menuturkan bahwa ancaman hukuman dalam dugaan pelanggaran Pasal 3 UU TPPU yang disangkakan juga memperkuat dasar objektif penahanan tersebut.

"Terlebih lagi terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU TPPU, ancaman pidananya mencapai paling lama 20 tahun penjara sehingga secara objektif telah memenuhi ambang ancaman pidana yang dipersyaratkan oleh Pasal 100 ayat 1 KUHAP," lanjut perwakilan tim hukum Kejagung. Penyidik menyampaikan bahwa penahanan dapat berlandaskan Pasal 100 ayat 5 huruf b KUHAP apabila tersangka terbukti memberikan informasi tidak benar tanpa memerlukan pengakuan langsung dari yang bersangkutan.

"Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemohon dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh Termohon, terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh Pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh Termohon dalam proses penyidikan," ujar perwakilan tim hukum Kejagung. Atas dasar tersebut, Kejagung menegaskan bahwa penetapan penahanan memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga tidak ada alasan untuk membatalkannya. "Bahwa dengan demikian petitum Pemohon yang memohon agar penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan negara adalah permohonan yang tidak beralasan menurut hukum sehingga sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan," kata perwakilan tim hukum Kejagung.

Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan karena dinilai hanya berlandaskan asumsi tanpa argumentasi hukum yang memadai.

"Dengan demikian dalil-dalil dari Pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," lanjut perwakilan tim hukum Kejagung. Permohonan praperadilan kedua dari Febrie Adriansyah terkait keabsahan penetapan tersangka ini tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan pihak termohon Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author