Kejaksaan Agung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7/2026) malam, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penahanan terhadap Febrie dilakukan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari penetapan tersangka.
Pengawalan ketat dilakukan saat tersangka dipindahkan dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan dengan mengenakan pakaian batik. Kejaksaan Agung pun menyampaikan permohonan maaf lantaran Febrie tidak mengenakan rompi tahanan saat digiring keluar gedung.
"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," kata Jamwas Rudi Margono, Jamwas Kejaksaan Agung.
Pihak Kejaksaan Agung kemudian membeberkan kepastian durasi masa penahanan awal yang bakal dijalani oleh tersangka di fasilitas milik lembaga antirasuah tersebut.
"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan. yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono, Jamwas Kejaksaan Agung.
Pemilihan Rutan KPK sebagai lokasi penahanan mempertimbangkan rekam jejak tugas yang pernah diemban oleh tersangka selama bertugas di korps adhyaksa.
"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," kata Jamwas Rudi Margono, Jamwas Kejaksaan Agung.