Kejaksaan Agung Menyita Sembilan Aset Tanah Terpidana Korupsi Timah

Share

Kejaksaan Agung mengeksekusi penyitaan terhadap sembilan aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Tamron alias Aon, di Provinsi Bangka Belitung pada 9 hingga 11 Juni 2026, dilansir dari Bloomberg Technoz.

Langkah hukum tersebut menyasar properti milik beneficial owner CV Venus Inti Perkasa yang tersebar di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Pangkal Pinang. Amron sebelumnya telah dijerat oleh Korps Adhyaksa atas tindak pidana korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tindakan sita eksekusi tersebut dilakukan pada 9-11 Juni 2026 di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dikutip Jumat (12/06/2026).

Rangkaian penyitaan dimulai pada Selasa lalu dengan pengamanan satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kelurahan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Pada hari berikutnya, jaksa mengamankan tanah seluas 839.671 meter persegi dan 2.515.858 meter persegi di Desa Nangka, Bangka Selatan, berdasarkan hasil pengukuran Kantor Pertanahan setempat.

Eksekusi berlanjut di Kabupaten Bangka Tengah dengan menyita lahan seluas 10.549 meter persegi di Simpang Perlang, 273 meter persegi di Kelurahan Koba atas nama Suwito Gunawan, 19.791 meter persegi di Arung Dalam, serta 19.065 meter persegi di Beluluk. Pada Kamis lalu, penyitaan menyasar tanah seluas 9.927 meter persegi di Kelurahan Bacang dan 12.500 meter persegi atas nama Suwito Gunawan di Pasir Putih, Kota Pangkal Pinang.

Terkait perkara pidananya, Tamron dijatuhi hukuman 8 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, yang kemudian diperberat menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan di tingkat kasasi. Pengusaha smelter swasta ini juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun atas perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan banding dikutip dari laman Mahkamah Agung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author