Kejaksaan Agung Sita Mobil Mewah dan Emas Kasus Korupsi IUP PT QSS
Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset di Kalimantan Barat dan Jakarta terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS tahun 2017-2025 pada Sabtu (04/07/2026).
Tindakan hukum tersebut dilakukan untuk mengamankan aset milik Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aset yang disita dari wilayah Kalimantan Barat meliputi satu unit Lamborghini Huracan tahun 2022, satu unit Fortuner Vrz, satu unit Toyota Camry, 46 unit Dump Truck, 10 unit Excavator, dua unit Buldozer, tiga unit Triton, serta enam kavling tanah di Pontianak, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
"[Lamborghini Huracan tahun 2022] yang sebelumnya disembunyikan disebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Selain kendaraan dan tanah milik Sudianto, penggeledahan juga menyasar kediaman tersangka AP selaku Direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita delapan batang logam mulia emas dengan berat keseluruhan mencapai delapan kilogram.
Kasus ini bermula saat Sudianto mengakuisisi PT QSS yang memegang IUP Eksplorasi pada 2017. Perusahaan kemudian memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) seluas 4.084 hektare pada 2018, meski tidak memenuhi syarat. PT QSS diketahui tidak menambang di lokasi izin, melainkan menjual bauksit dari luar wilayah secara ilegal menggunakan dokumen perusahaan sepanjang 2020–2024 tanpa proses verifikasi yang benar.
"Jadi pada intinya PT Quality Sukses Sejahtera memperoleh IUP, tetapi tidak menambang di lokasi yang diberikan. Dia menambang di tempat lain dan dijual diekspor menggunakan dokumen PT Quality Sukses Sejahtera dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran aset dan keterlibatan penyelenggara negara dalam ekspor ilegal tersebut mengingat PT QSS tidak memiliki pabrik pemurnian atau smelter.