Kejaksaan Agung Sita Aset Buron Eddy Tansil Senilai Rp82,68 Miliar
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menyita aset dan harta senilai Rp82,68 miliar milik buron kasus korupsi pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), Eddy Tansil alias Tan Chu Hong, pada Juni 2026.
Pemulihan kerugian keuangan negara dilakukan melalui mekanisme penyerahan aset secara sukarela setelah mendapat persetujuan Bank Mandiri yang menguasai harta tersebut, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (24/06/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa penegak hukum masih terus berupaya melacak keberadaan terpidana pembobolan kredit senilai US$565 juta yang hingga kini belum diketahui lokasinya.
"Sampai saat ini kita sedang berusaha, tetapi sampai saat ini belum dapat. Sudah dari zaman saya masih kuliah itu belum ketemu," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Anang menambahkan bahwa korps adhyaksa tidak hanya berfokus pada pengejaran fisik terpidana, melainkan juga memprioritaskan penelusuran aset yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
"Melalui negosiasi intensif yang rampung pada tahun 2026, Bank Mandiri bersedia menyerahkan aset terpidana yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka. Total aset Eddy Tansil yang berhasil diselamatkan bernilai Rp82.680.537.548," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Berdasarkan catatan Badan Pemulihan Aset (BPA), sebanyak Rp51,68 miliar dari total aset disita dalam bentuk uang tunai, sedangkan Rp30,99 miliar sisanya berupa 25 aset tanah dan bangunan.
Aset tersebut meliputi empat bangunan vila dan tanah seluas 1.550 meter persegi di Megamendung, Bogor, serta tanah seluas 26.403 meter persegi beserta pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri, Bogor. Selain itu, terdapat pula 18 bidang tanah kosong di Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten.
Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang Jakarta pada tahun 1996 setelah divonis 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp500 juta oleh pengadilan pada tahun 1994.