Kejaksaan Agung Revitalisasi Rumah Sitaan Benny Tjokro Jadi Adhyaksa Chambers

Share

Kejaksaan Agung resmi memanfaatkan rumah sitaan milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro di Setiabudi, Jakarta Selatan, menjadi kantor pusat penyelesaian sengketa hukum bernama Adhyaksa Chambers, Rabu (24/6/2026), dilansir dari Detikcom.

Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan langsung dimulainya revitalisasi bangunan tersebut sebagai bagian dari transformasi Kejaksaan dalam memperkuat fungsi pengacara negara.

"Gedung ini sebenarnya adalah gedung sitaan. Ini adalah perkaranya Benny Tjokro," kata Burhanuddin di lokasi, Rabu (24/6/2026).

Burhanuddin menambahkan bahwa pembangunan Adhyaksa Chambers mengusung tema pusat mediasi sengketa sektor publik untuk mendukung Indonesia Emas 2045 karena hukum kini tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen penindakan semata.

"Hukum harus hadir sebagai fondasi kepastian, tata kelola kepastian publik, dan daya saing nasional. Fungsi ini menempatkan Kejaksaan tidak hanya sebagai pelaksana litigasi, tetapi juga sebagai penjaga konsistensi sikap hukum negara dalam pembangunan," jelasnya.

Fasilitas ini ditujukan untuk memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara dalam memastikan kepentingan hukum negara terlindungi melalui pendampingan hukum dan pengendalian risiko.

"Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia 2025-2029 telah menempatkan efektivitas pelaksanaan kewenangan Advocaat Generaal sebagai salah satu sarana strategis kelembagaan," ucapnya.

Pengembangan Adhyaksa Chambers diproyeksikan sebagai langkah konkret memperkuat mandat Kejaksaan dalam menangani sengketa terkait proyek strategis, investasi, dan kontrak pemerintah.

"Dengan demikian, pengembangan Adhyaksa Chambers merupakan bagian upaya konkret memperkuat pelaksanaan mandat yang telah diberikan pada Kejaksaan," lanjut Burhanuddin.

Kejaksaan mengidentifikasi tantangan besar dalam memastikan sengketa hukum tidak menghambat pembangunan atau mengurangi perlindungan terhadap kepentingan negara.

"Tantangan kita adalah memastikan agar sengketa tersebut tidak berkembang menjadi hambatan pembangunan, tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan, tidak mengurangi perlindungan terhadap kepentingan hukum negara," ungkap Burhanuddin.

Penyelesaian sengketa non-litigasi yang kredibel dipandang krusial sebagai bentuk manajemen risiko yang preventif.

"Karena itu negara memerlukan ruang dan manajemen penyelesaian sengketa yang kredibel sebagai bagian dari fungsi hukum yang bersifat preventif, strategis," sambungnya.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menguraikan bahwa kapasitas gedung akan ditingkatkan dari dua lantai menjadi empat lantai.

"Yang jelas spesifik revitalisasi, gedungnya sudah ada dua lantai, kita tingkatkan menjadi empat lantai nantinya. Karena di dalamnya nanti ada beberapa fasilitas ya, mediasi, arbitrase, termasuk nanti untuk site visit secara virtual bisa dilakukan juga di sini," ungkap Narendra.

Narendra memaparkan bahwa fasilitas baru ini berfungsi sebagai pusat layanan terpadu penyelesaian sengketa di luar pengadilan, bukan lembaga pemutus perkara.

"Bahasa gampangnya ini semacam EO (Event Organizer), jadi pelaksanaan untuk arbitrase, mediasi, konsiliasi, dan kegiatan penyelesaian sengketa non-pengadilan lainnya di Indonesia," tuturnya.

Konsep bangunan ini merujuk pada Maxwell Chambers di Singapura guna menjamin standardisasi notulensi dan kerahasiaan proses mediasi yang selama ini sering dilakukan di tempat informal.

"Selama ini kan kita mediasi ada yang nyewa tempat, di hotel atau rumah makan. Siapa yang menjamin notulensinya? Pencatatannya resmi apa nggak?

Kerahasiaannya terjamin tidak? Maka kita benchmarking ke Maxwell Chambers Singapura," imbuhnya.

Kejaksaan nantinya menyiapkan mediator serta arbiter profesional melalui konsep one stop service dan berencana mengubah status pengelolaan fasilitas ini.

"Ke depannya ini akan jadi BLU (Badan Layanan Umum), supaya rasa kepemilikannya bukan hanya oleh Kejaksaan, tapi memang untuk Indonesia semuanya," terang Narendra.

Proyek ini turut berkolaborasi dengan Danantara guna mengelola kewajiban mediasi apabila terjadi sengketa antar-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"BUMN kan diwajibkan untuk mediasi apabila ada sengketa, diutamakan mediasi dulu, jadi bukan adjudikasi terkait pengadilan. Kenapa Danantara dilibatkan? Karena proses mediasi antar BUMN ini harus ada yang mengelola," urainya.

Status lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Patra Kuningan XI/2 tersebut dipastikan sudah bersih secara hukum sebagai Barang Milik Negara (BMN).

"Ini sudah dicatatkan sebagai BMN-nya Kejaksaan. Sudah clear ya, karena enggak mungkin pendanaannya muncul kalau statusnya belum BMN," pungkas Narendra.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author