Kejaksaan Agung Sebut Praperadilan Lodewyk Pusung Melampaui Kewenangan

Share

Tim jaksa Kejaksaan Agung menilai permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026), melampaui kewenangan atau kompetensi absolut hakim praperadilan.

Sikap tersebut disampaikan Kejaksaan Agung menanggapi gugatan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026 yang menjerat Lodewyk. Jaksa menegaskan bahwa permohonan agar Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah merupakan tindakan ultra vires.

“Permohonan Pemohon yang meminta agar Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah merupakan permohonan yang melampaui kompetensi absolut atau ultra vires pengadilan praperadilan,” kata jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (14/8/2026).

Kejaksaan Agung menerangkan status hukum dari dokumen penyidikan yang dipersoalkan oleh kubu pemohon dalam persidangan tersebut.

“Surat Perintah Penyidikan bukan merupakan salah satu bentuk upaya paksa melainkan merupakan dokumen administratif penyidikan yang menjadi dasar dimulainya suatu proses penyidikan oleh penyidik,” ujar jaksa.

Penilaian pengujian penerapan pasal pidana KUHP pada tingkat praperadilan juga dinilai oleh jaksa Kejaksaan Agung sebagai hal yang prematur.

“Permohonan Pemohon agar Hakim Praperadilan terlebih dahulu menyatakan penerapan pasal-pasal tersebut tidak sah merupakan permintaan yang mendahului proses pembuktian atau prematur dan berpotensi menggeser fungsi praperadilan menjadi pemeriksaan pokok perkara atau mini trial,” ujar jaksa.

Penilaian pemenuhan unsur pidana menurut jaksa merupakan bagian pembuktian perkara pokok. Sebelumnya, kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, mengajukan praperadilan pada Kamis (13/8/2026) atas tuduhan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan tanpa minimal dua alat bukti.

“Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut,” kata kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Pihak Lodewyk membantah keterlibatan dalam tuduhan markup pengadaan motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci di Badan Gizi Nasional.

“Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional,” kata dia.

Melalui surat tertulis kepada Hakim Tunggal, Lodewyk meminta agar dirinya dihadirkan langsung dalam persidangan praperadilan tersebut.

“Kepada yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mohon saya dihadirkan pada agenda persidangan dalam perkara praperadilan,” tulis Lodewyk dalam suratnya.

Mantan pejabat tersebut menegaskan bantahannya terkait tuduhan penyimpangan pengadaan barang dan jasa program Makan Bergizi Gratis.

“Dimana terhadap bukti dan segala sesuatu yang dituduh kepada saya adalah fitnah,” imbuhnya Lodewyk.

Lodewyk turut menyebutkan bahwa dasar penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak kuat.

“Bahwa saya tidak pernah melakukan ataupun menyetujui tindakan jual beli titik sebagimana dituduhkan kepada saya,” terangnya.

Ia mengklaim seluruh pelaksanaan tugasnya telah dijalankan sesuai prosedur serta mandat dari Kepala Negara.

“Sebagaimana mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada saya,” tandasnya.

Tim kuasa hukum menuntut agar seluruh permohonan praperadilan dikabulkan serta status tersangka Lodewyk dibatalkan oleh hakim.

“Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil dan fakta-fakta yuridis di atas maka Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut. Mengadili menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” ucap kuasa hukum, Lodewyk di persidangan.

Kuasa hukum menuntut pembebasan Lodewyk dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung karena menilai penetapan tersangka tidak sah.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon. Memerintahkah Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar kuasa hukum.

Kubu Lodewyk memohon pengembalian barang yang disita berupa tiga buku catatan memo Sekretariat Kabinet RI dan satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB abu muda.

“Dimulai dari 3 buah catatan atau memo berwarna biru tua yang bertuliskan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, satu unit handphone merk iPhone 17 Pro Max berwarna abu muda berkapasitas 512 gigabyte kepada Pemohon,” ucap kuasa hukum.

Tim penasihat hukum menyerahkan keputusan akhir perkara praperadilan ini sepenuhnya kepada pertimbangan majelis hakim.

“Apabila Hakim Tunggal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” jelas kuasa hukum Lodewyk.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author