Kejaksaan Agung Bantah Hery Susanto Terlibat 14 Perkara Korupsi

Share

Kejaksaan Agung membantah kabar yang menyebut mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto terlibat dalam 14 perkara tindak pidana korupsi yang berbeda. Korps Adhyaksa menegaskan bahwa Hery hanya melakukan satu jenis tindak pidana korupsi, yaitu menerima suap terkait praktik jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

Pernyataan tersebut dilansir dari Bloomberg Technoz berdasarkan hasil penelusuran sementara dari penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Hery terindikasi menerima uang hingga aset berharga dari belasan perusahaan tambang yang sedang menghadapi persoalan hukum dengan pemerintah.

Para pengusaha pertambangan tersebut diduga meminta bantuan Hery agar Ombudsman mengeluarkan LHP khusus. Dokumen tersebut ditujukan untuk membatalkan sanksi atau denda administratif yang dijatuhkan oleh pemerintah kepada perusahaan mereka.

"Pemberinya bukan hanya satu tapi ada beberapa perusahaan-perusahaan lain. Namun perusahaan-perusahaan yang disebutkan tadi itu ada yang langsung ya ada yang tidak langsung. Tidak langsung itu melalui ada peran orang lain di situ ya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media dikutip, Jumat (12/06/2026).

"Jadi 14 itu bukan 14 perkara tetapi ada beberapa orang memang yang menyampaikan memesan tanda kutip memesan LHP itu gitu ya."

Pihak Kejaksaan Agung belum mendetailkan identitas dari 14 perusahaan yang memesan LHP Ombudsman tersebut. Meski demikian, penyidik memastikan bakal mendalami seluruh korporasi yang diduga memberikan suap, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui perantara.

Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Salah satu kasus yang mulai terungkap ke publik adalah keterlibatan PT Toshida Indonesia (THSI). Kasus ini berujung pada penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dalam perkara tersebut, Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda menyalurkan sejumlah uang kepada Hery melalui perantara Lukman Malanuang. Saat ini, pihak kejaksaan telah menetapkan Hery dan Laode sebagai tersangka.

Hery diduga menerima uang dan hadiah dengan nilai total mencapai Rp1,5 miliar. Penerimaan ini terjadi setelah dirinya menerbitkan LHP Ombudsman yang menggugurkan keputusan Kementerian Kehutanan.

Keputusan kementerian tersebut sebelumnya menghukum PT Toshida Indonesia untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan. Nilai hukuman finansial yang dianulir mencapai Rp130 miIiar.

Rincian Aliran Dana Suap

Secara kumulatif, Hery menerima dana sebesar Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang. Selain itu, ia juga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan yang disalurkan lewat perantara yang sama.

"Dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta," ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Ardito Muwardi kepada awak media, Kamis (11/06/2026).

Aliran dana lain yang terdeteksi adalah uang senilai Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rozai melalui Agung Winarno. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti kuat yang memperlihatkan adanya praktik suap kepada Hery saat ia menjabat sebagai Anggota Ombudsman periode 2021-2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author