Kejagung Usut Yayasan Terafiliasi Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung mendalami keterlibatan sejumlah yayasan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang terafiliasi dengan tiga tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional pada Rabu, 3 Juni 2026.
Penyidik kini berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional untuk menentukan kelanjutan operasional yayasan-yayasan tersebut, seperti dilansir dari Detikcom.
"Kami akan berkoordinasi dengan BGN ya, apakah memang terafiliasi itu memang masih digunakan atau tidak," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Langkah penertiban sedang berjalan melalui proses inventarisasi demi memilah mitra yang tidak memenuhi syarat kepatutan.
"Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," tutur Syarief Sulaeman Nahdi.
Hasil penyidikan mengungkap modus para tersangka yang mengendalikan yayasan mitra tersebut lewat nama orang lain demi meraup keuntungan insentif harian miliaran rupiah.
"Bentuk terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.
Tiga pejabat Badan Gizi Nasional periode 2024-2026 yang ditahan adalah Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Mereka diduga memanipulasi proses verifikasi pada portal kemitraan agar yayasan tidak layak milik mereka tetap lolos seleksi.
"Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.
Penyidik Kejaksaan Agung juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan laptop dari kediaman para tersangka.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, HP dan laptop dan lain-lain," pungkas Syarief Sulaeman Nahdi.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung serta Kejari Jakarta Selatan.