Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor CPO Sepuluh Perusahaan
Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing minyak sawit mentah oleh sepuluh perusahaan komoditas kelapa sawit guna menghitung kepastian nilai kerugian negara, Rabu (24/6/2026).
Penyidikan perkara tindak pidana korupsi ini dilakukan bersama dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Berdasarkan informasi awal dari Kementerian Keuangan, kesepuluh eksportir terbesar kelapa sawit tersebut diduga memperkecil laporan nilai dokumen ekspor mereka.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan penanganan kasus tersebut kini sedang berjalan untuk menguji data awal yang diserahkan oleh Menteri Keuangan.
"Yang pertama, saya jelaskan mengenai indikasi ada beberapa perusahaan ya, yang melakukan under-invoicing atau ekspor, dan ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di sawit," ujar Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
Pihak penyidik saat ini mendalami data dari pihak eksternal tersebut untuk memperkuat pembuktian perkara manipulasi ekspor komoditas perkebunan ini.
"Apa yang disampaikan Menkeu memang telah disampaikan ke kami. Sekarang memang kita sedang melakukan penyidikan, melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama-sama dengan auditor di BPKP," jelas Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
Laporan korporasi yang masuk dalam bidikan tim penyidik Kejaksaan Agung diklaim memiliki kemiripan modus dengan perkara korupsi kelapa sawit terdahulu.
"Karena mereka sudah lama masuk ke tindak pidana korupsi seperti Duta Palma dan yang lain-lain. Sehingga ada penambahan ataupun ada penguatan dari informasi awal yang disampaikan oleh Pak Menkeu. Ini sedang berproses, berproses," ujar Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk membuka secara detail mengenai cara kerja manipulasi data komoditas ini ke publik.
"Akan kami update nanti ke rekan-rekan jurnalis setelah pasti nanti apa yang terjadi modus spesifiknya di beberapa perusahaan yang sedang kami tangani terkait manipulasi manipulasi data ekspor. yang sering disebut di publik melakukan under-invoicing," tambah Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
Koordinasi intensif terus berjalan dengan tim ahli akuntansi negara guna mendapatkan kepastian nilai riil keuangan negara yang hilang.
"Dan kami akan sampaikan setelah ada angka pasti berapa kerugian negara yang dikeluarkan oleh ahli dari auditor BPKP atas modus yang masing-masing perusahaan lakukan. Tentunya kami juga terbatas untuk memberikan informasi modus tersebut karena masing-masing perusahaan kita ketahui dari laporan penyidik itu berbeda-beda. Ya, tapi itu sedang dalam proses penanganan perkara, dan kita tunggu nanti hasil dari BPKP," jelas Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sampel acak dari sepuluh pelaku ekspor terbesar di sektor kelapa sawit seluruhnya terindikasi melakukan kecurangan pengisian dokumen pengapalan.
"Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Estimasi awal dari sampel tiga kapal menunjukkan angka kehilangan potensi pendapatan mencapai US$ 84 juta atau sekitar Rp 1,48 triliun dengan asumsi kurs Rp 17.700 per dolar AS.
"(US$ 84 juta) dari yang itu saja, dari sampel yang diambil. Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar karena kan itu hanya sedikit saja tiga kapal," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Kementerian Keuangan meyakini jumlah kerugian riil komoditas kelapa sawit nasional bisa melonjak drastis jika seluruh data transaksi ekspor diteliti secara menyeluruh.
"Kalau semua, iya (lebih dari US$ 84 juta). Itu kan cuma yang disampel, yang disampel segitu. Kalau dirandom, hasilnya seperti itu 10," tambah Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.