Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis Rugikan Negara

Share

Dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026 berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara hingga Rp10,5 triliun setiap tahunnya. Temuan tersebut diungkapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pernyataan ini disampaikan oleh tim jaksa selaku termohon pada persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026. "Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," kata jaksa saat membacakan jawaban.

Jaksa menerangkan bahwa temuan angka tersebut merupakan hasil koordinasi erat dan proses audit mendalam bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar jaksa. Terkait perincian perhitungan pasti kerugian negara, Kejagung menegaskan hal itu bakal dibuktikan dalam persidangan pokok perkara, mengingat praperadilan sebatas menguji formalitas penyidikan.

"Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara," jelas jaksa. Guna merespons gugatan penetapan tersangka dari Lodewyk Pusung, pihak Kejagung memastikan seluruh tahapan prosedur hukum telah dipenuhi penyidik.

"Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU/2014 karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi," tegas jaksa. Atas argumen hukum tersebut, pihak termohon meminta hakim tunggal Abdul Affandi yang memimpin persidangan untuk menolak gugatan pemohon. "Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

Selain Lodewyk Pusung, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus tata kelola MBG ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author