Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus MBG

Share

Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh tersangka Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Selasa (23/6/2026).

Penolakan ini didasarkan pada kesimpulan penyidik bahwa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional tersebut merupakan pelaku utama. Sony dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa status tersebut tidak dapat diberikan karena tersangka belum memenuhi syarat yang ditentukan, termasuk pengakuan atas perbuatannya.

"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Syarief menambahkan bahwa kepastian penolakan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif yang telah dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.

"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Ketentuan mengenai pengajuan saksi pelaku yang bekerja sama ini mengacu pada regulasi resmi, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

"Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Nah, itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Kendati hak kedudukan hukum tersebut tidak dikabulkan, Korps Adhyaksa memastikan bakal tetap mendalami setiap keterangan yang telah diberikan oleh tersangka selama proses interogasi dilakukan.

"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Dilansir dari Kompas.com, permohonan sebagai justice collaborator ini sebelumnya didaftarkan secara resmi oleh kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, pada Senin (8/6/2026). Langkah hukum tersebut awalnya diklaim sebagai upaya untuk membantu penyidik membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal korupsi tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author