Kejaksaan Agung Menolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Share

Kejaksaan Agung menolak permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis pada Selasa, 23 Juni 2026.

Keputusan penolakan tersebut diambil karena Sony Sonjaya dinilai tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti dilansir dari Detikcom. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima dan mengkaji surat permohonan itu sejak pekan lalu.

"Memang benar pada hari Rabu tanggal 23 Juni yang lalu, tim penyidik menerima surat permohonan JC atau justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi justice collaborator adalah bukan merupakan pelaku utama dan bersedia mengakui seluruh perbuatannya. Berdasarkan hasil kajian, Sony Sonjaya justru diduga kuat sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara ini.

"Kami menyimpulkan bahwa yang pertama, saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama," tegas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Sony diduga memiliki peran sentral dan bukan merupakan pelaku di lapisan kedua. Karena posisinya tersebut, penyidik menilai ia tidak memenuhi kualifikasi untuk membongkar pelaku lain di atasnya.

"Sehingga yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku yang second liner yang kedua, yang akan membuka pelaku di atasnya. Karena yang kita sangkakan di sini adalah tindak pidana korupsi, salah satunya adalah jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam melakukan pengadaan barang dan jasa," jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Selain statusnya sebagai pelaku utama, Sony juga dinilai belum mengakui seluruh perbuatan yang disangkakan kepadanya selama proses pemeriksaan berlangsung. Hal ini menjadi alasan tambahan bagi penyidik untuk tidak mengabulkan permohonannya.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan JC dari tersangka SS," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Kendati menolak permohonan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap mendalami seluruh informasi yang diberikan oleh Sony untuk pengembangan perkara lebih lanjut.

"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada kami, kepada penyidik, itu sangat kami hargai. Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk justice collaborator, kita terikat pada aturan-aturan yang ada," pungkas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Sebelumnya, Sony melalui penasihat hukumnya telah menyerahkan daftar nama yang berkaitan dengan penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur makan bergizi gratis kepada penyidik. Daftar tersebut awalnya berisi 26 nama sebelum akhirnya berkembang.

"Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar, Totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama," ujar Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, penambahan jumlah tersebut terjadi karena adanya pihak-pihak lain yang diduga meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang terafiliasi dengan nama-nama yang telah diserahkan sebelumnya.

"Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, 'Pak, ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini', gitu loh. 'Ini ada punya ini, ada punya ini'. Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama," ujarnya Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author